NGAWI, BANGSAONLINE.com - Setelah dibubarkannya pos check point atau penyekatan oleh jajaran kepolisian, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi menggantinya dengan mendirikan pos pantau.
Bupati Ngawi, Budi Sulistyono mengatakan, mulai 8 Juni 2020 hingga 14 Juni 2020, Pemkab Ngawi melakukan sosialisasi screening bagi kendaraan yang akan masuk wilayah Ngawi. Pemkab Ngawi telah mempersiapkan empat pos pantau, yakni di pintu keluar tol, perbatasan Ngawi dengan Jateng di Kecamatan Sine, serta perbatasan Ngawi dengan Sragen di jalur arteri di Mantingan dan Desa Tambak boyo, sedangkan pelaksanaan penerapan screening tersebut dimulai pada 15 Juni 2020.
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
"Tujuan dari screening ini untuk mengantisipasi masuknya Covid-19 ke Ngawi dengan memastikan orang yang masuk Ngawi harus bebas dari virus," jelas Budi Sulistyono, Bupati Ngawi kepada BANGSAONLINE.com.
Bupati Ngawi menjelaskan, 4 pintu masuk yang berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya akan dijaga ketat dan dilakukan pengecekan bagi kendaraan yang akan masuk Ngawi. Bagi pengemudi kendaraan yang akan melintasi ataupun masuk wilayah Ngawi, harus mengantongi surat hasil rapid test ataupun PCR yang menyebutkan bahwa pengemudi dan penumpang dinyatakan sehat dan bebas dari Covid-19. Hal tersebut dilakukan oleh Pemkab Ngawi, disebabkan mayoritas dari orang yang positif terpapar Covid-19, merupakan dari luar daerah Ngawi.
"Kita akan cek semua kendaraan yang masuk wilayah Ngawi, kalau tidak dapat menunjukkan surat sehat dipersilakan kembali," terang Tituk P. Tyas, Kabid Teknik Sarana Prasarana Dishub Kabupaten Ngawi kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (11/6/2020).
Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu
Tituk menjelaskan bahwa semua jalan tikus yang berbatasan dengan wilayah Jawa Tengah, telah diportal dan tidak dapat dilewati oleh kendaraan. Selain itu, di empat pos pantau tersebut nantinya juga akan didirikan pos pelayanan rapid test oleh tim medis. Dengan tujuan apabila pengemudi tidak membawa surat hasil rapid test dari daerah asalnya, dapat melakukan rapid test secara mandiri di pos pelayanan tersebut.
"Kita juga akan menyiapkan pelayanan rapid test secara mandiri untuk pengemudi, namun bila pengemudi tidak mau ya terpaksa harus putar balik," pungkasnya. (nal/ros/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News