BONDOWOSO (BangsaOnline) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso, akan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri dan Inspektorat untuk mengawasi anggaran untuk desa.
Ketua Komisi I DPRD dari Fraksi PDI-P, Bambang Suwito mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat dan Kejaksaan untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya korupsi mengingat besarnya anggaran untuk desa.
Baca Juga: Sosialisasi Penggunaan DD, ini Pesan Kajari Gresik pada Kades se-Kebomas agar Tak Korupsi
“Kita sudah bicara dengan Inspektorat dan Kejaksaan untuk melakukan pengawasan. Sebenarnya siapapun bisa mengawasi termasuk masyarakat, LSM dan lembaga lainnya,” ujar Bambang Suwito saat dikonfirmasi diruang Komisi I DPRD Senin (12/1).
Menurut Bambang, penggunaan anggaran desa ini akan dibuat setransparan mungkin sehingga masyarakat umum bisa mengetahui untuk apa anggaran itu digunakan.
Selain itu, DPRD juga megimbau kepada seluruh Kepala Desa untuk meningkatkan dan menguatkan skill. Menurut Bambang hal itu sangat penting agar para Kades bisa lebih terampil dalam menggunakan anggaran.
Baca Juga: KPPN Salurkan TKD untuk Kabupaten Sidoarjo Senilai Rp2,4 Triliun
"Berdasar pada disahkannya Undang-Undang Desa, pemerintah menyiapkan 10 persen anggaran dari APBN atau sekitar Rp104,6 triliun. Anggaran tersebut akan yang akan dibagi kepada sekitar 72.000 desa. Setiap desa diperkirakan mendapat anggaran Rp1,4 miliar per tahun," pungkasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News