DPP PAN Ajukan PAW Aqib Sebagai Wakil Ketua DPRD Lamongan Gantikan Wiji

DPP PAN Ajukan PAW Aqib Sebagai Wakil Ketua DPRD Lamongan Gantikan Wiji Sekjen DPP PAN Fikri Yasin saat menyerahkan SK Pengajuan PAW Kepada Sekwan Aris Wibawa.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan pergantian antar waktu (PAW) Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan. Yaitu dari Wiji, digantikan oleh Husnul Aqib.

Surat keputusan pengajuan pergantian bernomor PAN/Kpts/KU-SJ/050/V/2020 tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN, Fikri Yasin ke Sekretaris DPRD Lamongan Aris Wibawa, Senin (15/6) siang.

Baca Juga: Pemkab dan DPRD Lamongan Tanda Tangani Komitmen Anti Korupsi

Menurut Fikri Yasin, dari SK tentang pergantian antar waktu Wakil Ketua DPRD Lamongan dari Fraksi Partai Amanat Nasional periode 2019-2024 itu, disebutkan bahwa untuk dapat menyerap dan memperjuangkan aspirasi konstituen, baik yang berasal anggota internal PAN maupun masyarakat secara umum, diperlukan adanya kader PAN sebagai pimpinan DPRD Lamongan yang memiliki militansi yang tinggi dan kualitas yang baik dalam pengelolaan organisasi.

Selain itu, berpengalaman dalam legislasi dan pengawasan, serta mampu mengayomi semua konstituen secara merata di seluruh daerah pemilihan di Kabupaten Lamongan.

“Salah satu alasan itulah, kemudian DPP PAN mengusulan Mas Aqib menggantikan Wiji sebagi Wakil Ketua DPRD Lamongan,” kata Fikri Yasin pada sejumlah awak media.

Baca Juga: Akhirnya PAN Turunkan Rekom bagi Abdul Ghofur untuk Maju di Pilkada Lamongan 2024

Selain itu, Fikri mengungkapkan bahwa permohonan reshuffle pimpinan di DPRD Lamongan tersebut juga berasal dari aspirasi forum DPC PAN se-Lamongan.

“Mereka mengusulkan Drs Husnul Aqib, alasannya suara terbanyak pertama Pemilu 2019 serta incumbent Anggota DPRD Lamongan periode 2014-2019 telah memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai Pimpinan DPRD Lamongan sisa masa bakti 2019-2024 dari fraksi PAN,” ungkap Fikri.

Sementara Sekretaris DPRD Lamongan Aris Wibawa menjelaskan, Surat keputusan pengajuan pergantian tersebut akan diserahkan ke Ketua DPRD Lamongan untuk dilakukan proses selanjutnya.

Baca Juga: 7 Fraksi DPRD Lamongan Sampaikan Pandangan Umum Atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

“Selanjutnya akan kita serahkan ke Ketua Dewan agar segera ditindaklanjuti,” jelas Aris Wibawa.

Sementara itu, Husnul Aqib yang juga Ketua DPD mengaku akan tunduk pada semua perintah DPP PAN tersebut. “Karena saya adalah kader PAN, maka perintah tertinggi adalah perintah dari DPP PAN dan harus saya patuhi,” pungkasnya. (qom/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO