Dinkes Kabupaten Blitar Terbitkan Puluhan Surat Keterangan Bebas Covid-19 per Hari

Dinkes Kabupaten Blitar Terbitkan Puluhan Surat Keterangan Bebas Covid-19 per Hari Krisna Yekti, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten mengeluarkan puluhan surat keterangan bebas Covid-19 per hari.

Pada bulan Mei, tercatat Dinas Kesehatan sudah menerbitkan 155 surat keterangan pemeriksaan bebas Covid-19. Sementara untuk bulan Juni, terhitung sejak tanggal 1 hingga 12 Juni, sudah 310 surat keterangan sehat bebas Covid-19 yang diterbitkan.

Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Krisna Yekti mengatakan, dalam sehari rata-rata ada 60 pemohon surat keterangan pemeriksaan bebas Covid-19.

"Setiap hari rata-rata ada 60 pemohon surat keterangan sehat bebas Covid-19," ujar Krisna, Selasa (16/6/2020).

Krisna menjelaskan, untuk mendapatkan surat pemeriksaan bebas Covid-19 wajib membawa hasil rapid test maupun hasil swab test yang dilakukan secara mandiri oleh pemohon. Jika hasilnya nonreaktif rapid test maupun negatif swab test, maka surat pemeriksaan bisa diterbitkan.

Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar

"Untuk rapid test dan swab test harus dilakukan mandiri, bisa melalui puskesmas atau rumah sakit. Jadi yang memohon surat ke dinkes ini sudah membawa hasil rapid test atau swab test. Sementara untuk masa berlaku suratnya rapid test hanya 3 hari, kalau swab test berlaku seminggu setelah diterbitkan," ungkap Krisna.

Mereka yang mengajukan surat permohonan bebas Covid-19 ini rata-rata akan digunakan sebagai syarat pergi ke luar daerah. Mayoritas mereka hendak ke Jakarta maupun luar Jawa seperti ke Kalimantan dan Bali. "Mereka rata-rata akan pergi ke luar daerah. Baik itu untuk bekerja atau kuliah," imbuhnya.

Untuk diketahui, sebelumnya dua warga Kabupaten diketahui positif Covid-19 justru saat mengurus surat keterangan bebas Covid-19. Keduanya adalah orang tanpa gejala (OTG). Pertama warga Kecamatan Sutojayan dinyatakan positif Covid-19 pada 12 Juni lalu. Sementara kasus kedua warga Kecamatan Selopuro yang dinyatakan positif Covid-19 pada 14 Juni lalu. (ina/rev)

Baca Juga: Gegara Tak Dipinjami HP, Pria di Blitar Tega Bacok Istri Berkali-kali hingga Jari Putus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ikuti Google Maps, Mobil Pikap di Blitar Dilewatkan Jembatan Bambu, Nyaris Terporosok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO