Kapolres Bangkalan Dukung Bupati Latif Keluarkan Perbup Prokes Covid-19

Kapolres Bangkalan Dukung Bupati Latif Keluarkan Perbup Prokes Covid-19 Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat memberikan keterangan terkait dukungannya terhadap Perbup Prokes Covid-19 di era New Normal, Rabu (17/6/2020).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kapolres , AKBP Rama Samtama Putra mendorong Pemerintah Kabupaten segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 menjelang diberlakukannya tatanan kehidupan baru (New Normal).

Menurutnya, perbup ini diperlukan sebagai payung hukum ketika terdapat masyarakat yang tidak mematuhi imbauan yang diberikan pemerintah dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Dukung Program KPN, Kapolres Bangkalan Gelar Tanam Jagung Bersama Forkopimda dan Petani

"Belajar dari daerah-daerah yang memiliki penyebaran Covid-19 yang tinggi seperti di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Itu mereka punya peraturan daerah melalui perbupnya," ungkapnya saat ditemui di Mapolres , Rabu (17/6/2020).

Menurutnya, cara ini sebagai upaya bersama agar masyarakat bisa lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan. Apalagi selama ini, pihaknya bersama Tim Gugus Tugas hanya sebatas memberikan imbauan.

"Tindakan ini harus ada pirantinya, yakni peraturan bupati dengan adanya sanksi administratif. Terutama kepada pelaku usaha yang menjadi titik kumpul warga agar bisa mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Komitmen Berantas Judol

Oleh sebab itu, pihaknya mendorong dan mendukung penuh penetapan Perbup Covid-19. Sehingga, nantinya ada sanksi bagi masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan.

"Sanksi dapat berupa teguran, denda, atau penutupan izin usaha. Namun untuk penahanan tidak bisa, karena peraturan bupati itu harus di bawah ancaman 3 bulan," ujarnya.

Ditanya konsep perbup, ia mengaku tidak belum mengetahuinya, karena merupakan ranah dari pemerintah daerah. "Yang jelas kami terus mendorong Pemda untuk membuat peraturan bupati, sehingga kami mendapatkan rule penegakan hukum, serta masyarakat bisa lebih patuh dengan adanya perbup ini," pungkasnya. (ida/uzi/zar)

Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Bawaslu Bangkalan Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO