Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra saat memberikan keterangan terkait dukungannya terhadap Perbup Prokes Covid-19 di era New Normal, Rabu (17/6/2020).
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mendorong Pemerintah Kabupaten Bangkalan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 menjelang diberlakukannya tatanan kehidupan baru (New Normal).
Menurutnya, perbup ini diperlukan sebagai payung hukum ketika terdapat masyarakat yang tidak mematuhi imbauan yang diberikan pemerintah dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19.
BACA JUGA:
- DKBP3A Bangkalan Gelar Pelatihan Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
- Bikin Prank Pocong untuk Konten Tiktok, 3 Pelajar di Bangkalan Nangis Usai Didatangi Polisi
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tretan Biosaka Madura Semprot Gunungan Sampah di TPS Bangkalan
- Ruang Pantomim Bangkalan Turun ke CFD, Kenalkan Seni yang Telah Ukir Prestasi Nasional
"Belajar dari daerah-daerah yang memiliki penyebaran Covid-19 yang tinggi seperti di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Itu mereka punya peraturan daerah melalui perbupnya," ungkapnya saat ditemui di Mapolres Bangkalan, Rabu (17/6/2020).
Menurutnya, cara ini sebagai upaya bersama agar masyarakat bisa lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan. Apalagi selama ini, pihaknya bersama Tim Gugus Tugas Bangkalan hanya sebatas memberikan imbauan.
"Tindakan ini harus ada pirantinya, yakni peraturan bupati dengan adanya sanksi administratif. Terutama kepada pelaku usaha yang menjadi titik kumpul warga agar bisa mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mendorong dan mendukung penuh penetapan Perbup Covid-19. Sehingga, nantinya ada sanksi bagi masyarakat yang tak mematuhi protokol kesehatan.
"Sanksi dapat berupa teguran, denda, atau penutupan izin usaha. Namun untuk penahanan tidak bisa, karena peraturan bupati itu harus di bawah ancaman 3 bulan," ujarnya.
Ditanya konsep perbup, ia mengaku tidak belum mengetahuinya, karena merupakan ranah dari pemerintah daerah. "Yang jelas kami terus mendorong Pemda Bangkalan untuk membuat peraturan bupati, sehingga kami mendapatkan rule penegakan hukum, serta masyarakat bisa lebih patuh dengan adanya perbup ini," pungkasnya. (ida/uzi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




