MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - KPU Jatim menggelar Rakor Persiapan Pilkada 2020 di Gedung Serbaguna KPU Kabupaten Mojokerto selama dua hari, yakni tanggal 17-18 Juni 2020. Rakor itu digelar dalam rangka untuk menyukseskan Pilkada 2020 di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Timur.
Choirul Anam, Ketua KPU Jatim menyampaikan bahwa rakor ini membahas beberapa perubahan yang harus diterapkan dalam pelaksanaan Pilkada serentak nanti.
Baca Juga: Viral Rencana Saksi Paslon 02 Diberi CTM, dr Jibril Kecam Penyalahgunaan Obat untuk Kecurangan
"Di antaranya adalah terkait perencanaan anggaran baru yang menyesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19, termasuk akan adanya pengadaan alat pelindung diri bagi para petugas KPU. Tak hanya itu, sesuai dengan regulasi baru, jumlah pemilih per TPS yang awalnya berjumlah 800 pemilih, harus dikurangi menjadi 500 pemilih di tiap TPS, sehingga akan berdampak pada penambahan jumlah TPS di masing-masing daerah," ujarnya seusai Rakor Pembahasan Pengelolahan Anggaran KPU se-Jatim yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna KPU Kabupaten Mojokerto, Kamis (18/6/2020).
"Kami masih belum bisa memastikan kisaran anggaran yang dibutuhkan untuk protap kesehatan Covid-19, karena masih menunggu usulan dari semua KPU masing-masing daerah yang akan dirampungkan pada akhir minggu ini. Pastinya untuk pengadaan APD protap kesehatan Covid-19 tersebut, akan menggunakan APBN," jelas Choirul Anam.
Baca Juga: KPU Mojokerto: Hasil Audit Dana Kampanye Pasangan Idola dan Mubarok Sama-sama Patuh
Sementara itu, Muslim Bukhori, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto mengatakan, pembahasan pengelolaan anggaran dan persiapan pengadaan dalam rakor yang dilaksanakan pada 17-18 Juni 2020 tersebut, diisi oleh beberapa narasumber yang menyampaikan tentang gagasannya terkait Pilkada 2020.
Lanjut Muslim, adapun yang disampaikan adalah seperti bagaimana membangun optimisme melaksanakan pemilihan serentak 2020 lanjutan di masa New Normal, dan menjelaskan bahwasannya bagi kabupaten/kota yang ada verifikasi faktual calon perseorangan agar selalu siap dan lebih dini mematahkan sebaran dukungan sebelum nanti tanggal H-nya.
"Berikutnya, menjelaskan bagaimana memberikan apresiasi atas kerja keras kepada KPU kabupaten/kota yang telah melaksanakan pelantikan PPS, karena pelantikan PPS maksimal tanggal 15 Juni 2020. Baik yang belum dilantik maupun yang PAW," katanya.
Baca Juga: Usai Luluk Hamidah, Lukmanul Hakim dan Wisnu Wardhana Ucapkan Selamat untuk Kemenangan Khofifah-Emil
Lalu, dia menambahkan, apel akbar via daring diagendakan oleh KPU Provinsi, dan pemetaan TPS harus benar-benar turun ke lapangan, sehingga mendapatkan data yang valid, serta menyampaikan soal Permendagri Nomor 41 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 54 tentang Pendanaan Pilkada.
"Alhamdulillah, pelaksanaan rakor dengan pembahasaan anggaran dan persiapan pilkada serentak di Gedung Serbaguna KPU Kabupaten Mojokerto, dapat berjalan dengan lancar dan aman," ungkapnya. (ris/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News