4 Tahun Buron, Perampok Sadis di Probolingo Tertangkap

4 Tahun Buron, Perampok Sadis di Probolingo Tertangkap Tersangka Buyan saat dirilis di Mapolres Probolinggo Kota.

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Setelah 4 tahun melarikan diri, akhirnya Buyan (41) warga Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, ditangkap polisi.

Buyan yang merupakan perampok sadis itu harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Probolinggo Kota setelah menutup pelariannya. Tim Satreskrim berhasil menangkap tersangka Buyan yang menurut informasi telah berada di Kota Probolinggo.

Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambatiyadi Wijaya melalui Kasatreskrim, AKP Heri Sugiono mengatakan, jika tersangka Buyan sebelumnya merupakan salah satu DPO kasus pencurian disertai kekerasan yang terjadi tahun 2016 silam.

TKP-nya berada di Dusun Krajan, Desa Pohsangit Lor, Kecamatan Wonomerto. "Ada 4 tersangka yang saat itu beraksi. Dua tersangka sudah P21 dan telah menjalani proses hukum yakni Ngatiwi dan satunya Buadi. Satu lagi tersangka yang ditangkap, Buyan ini. Sedangkan sisa satu tersangka yang saat ini juga masih buron, yakni Otto," ujar Heri Sugiono saat rilis pers di mapolres, Kamis (18/6).

Sementara korban pencurian bernama Abdul Rahman (32). "Dia melakukan perampokan dengan membawa satu unit motor Vixion milik korban," jelasnya.

Baca Juga: Tawuran Gangster Motor, Polres Probolinggo Kota Amankan 7 Tersangka

Heri menyebut bahwa Buyan diringkus Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Probolingo Kota di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo pada Rabu (17/6).

"Dia diamankan tanpa ada perlawanan, serta petugas berhasil mengamankan dua bilah celurit dan sebuah bondet (bom ikan). Bahkan, pelaku atas nama Buyan ini merupakan otak perencanaan dari aksi pencurian dan kekerasan yang dilakukan bersama tersangka lain," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dilakukan penahanan dengan Pasal Pencurian disertai kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga: 3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Rilis Puluhan Tersangka Kriminal

"Dia kabur ke berbagai daerah dan tersangka ini merupakan perampok sadis yang saat buron membawa dua bilah clurit dan bondet," imbuhnya. (ndi/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO