MOJOKERTO (BangsaOnline) - DPRD Kota Mojokerto akan mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif legislatif kurun 2015 ini.
"Tiga komisi yang ada masing-masing akan mengusung satu usulan raperda," kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto, selasa (13/1).
Baca Juga: Paripurna DPRD Mojokerto Setujui RPJMD 2025-2045, Berharap Segera Disetujui Gubernur
Menurut Deny, dari tiga Komisi, yang belum memunculkan rencana raperda yakni Komisi II yang membidangi perekonomian dan pembangunan.
Komisi I yang membidangi hukum dan perundang-undangan akan mengusung usulan raperda pelayanan publik. Sedangkan Komisi III yang membidangi kesra mengusulkan raperda tanggungjawab sosial perusahaan terkait Corporate Social Responsibility (CSR)
"Raperda pelayanan publik terkait pelayanan satu pintu di komplek perkantoran GMSC (Graha Mojokerto Service City). Sedang raperda CSR dibuat agar penyaluran CSR akan memiliki payung hukum," ujar Deny.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Mojokerto Dukung Penuh Raperda Pelaksana APBD TA 2023 dan RPJPD tahun 2025-2045
Dipaparkan, perda pelayanan publik dibutuhkan untuk memberi jaminan bagi masyarakat terkait layanan prima di GMSC yang digawangi kantor perijinan setempat. Sedangkan perda CSR dibutuhkan agar penyaluran dana CSR perusahaan menjadi jelas ketentuannya untuk lingkungan maupun kota.
"Sepanjang tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi, kita upayakan kontribusi CSR yang jelas untuk sosial dengan azas keterbukaan," imbuhnya.
Wakil Ketua Dewan, Abdullah Fanani mengatakan, Dewan periode saat ini pasang target minimal setiap tahun muncul tiga perda inisiatif Dewan.
Baca Juga: Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto Komitmen Tingkatkan Kinerja di Tahun 2023
"Ini memang target kita, paling tidak tahun ini ada tiga Perda buah pemikiran legislatif. Demikian juga untuk tahun-tahun mendatang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News