JEMBER, BANGSAONLINE.com - Perusahaan PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengeluarkan kebijakan penyesuaian tarif untuk kereta api (KA) jarak jauh komersial, hingga 30-40 persen. Kebijakan penyesuaian tarif tersebut, diberlakukan untuk kereta api non-Public Service Obligation (PSO).
Manajer Humas PT KAI Daop 9 Jember, Mahendro Trang Bawono menjelaskan bahwa di Jember yang ikut disesuaikan tarifnya hanya KA Ranggajati relasi Jember-Cirebon (PP).
Baca Juga: Tingkatkan Layanan, PT KAI Daop 7 Madiun Mulai Penataan Stasiun Kediri
"Kebijakan penyesuaian tarif di Daop 9 hanya terjadi pada KA jarak jauh non-Public Service Obligation (PSO) atau komersial. Sedangkan di Jember hanya KA Ranggajati relasi Jember-Cirebon saja," kata Mahendra, Selasa (23/6/2020).
Berdasarkan data dari KAI Access, tarif KA Ranggajati saat ini untuk kelas eksekutif mencapai 450 ribu rupiah, dan untuk bisnis 610 ribu rupiah.
Lebih lanjut, dia juga menyampaikan, untuk jumlah penumpang atau tempat duduk, KA hanya diperbolehkan untuk 70 persen saja dari jumlah tempat duduk yang ada. Namun, saat ini tingkat okupansi Jember masih rendah.
Baca Juga: Perkenalkan Dunia Kereta Api, PT KAI Daop 7 Madiun Gelar Edutrain
"Sampai dengan kemarin, data penumpang KA di Jember mencapai 300 sampai 350 penumpang saja. Sedangkan tiket yang disediakan mencapai 3.250," jelas Mahendro.
Mahendro mengungkapkan, KA dengan tingkat okupansi tertinggi di Daop 9 adalah KA Probowangi dengan tujuan Jember-Surabaya Gubeng (PP). "Paling banyak masih Probowangi jurusan Jember-Surabaya. Jumlah penumpang bisa mencapai 100 penumpang perharinya," tutupnya. (jbr1/yud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News