SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penyebaran corona di kota delta tak kunjung turun. Bahkan jumlah yang terpapar virus pun terus bertambah. Sejumlah solusi terus dicari. Salah satunya sanksi transisi new normal bakal dievaluasi.
Anggota Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, M. Ainur Rahman mengakui, corona belum bisa dikendalikan. Setiap hari, warga yang terinfeksi meningkat. Kini, total yang terkonfirmasi mencapai 1.260 orang.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Ainur menjelaskan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tak menutup mata. Setiap minggu, tim tersebut menggelar evaluasi. Penambahan pasien dipelototi. "Kami mencoba mencari faktor pemicu penambahan," terangnya.
Dari hasil telaah sementara, faktor kedisiplinan warga menjadi sorotan. Bukti itu terlihat dari penindakan yang dilakukan Satpol PP, Dinas Perhubungan (dishub), TNI, dan Polri. "Setiap razia ada saja warga yang terjaring," ucapnya.
Bentuk hukuman yang diberikan pada pelanggar juga ditelaah. Pasalnya, sanksi tersebut belum memberikan efek jera. Warga tetap membandel.
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Sebagai solusinya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bakal mengevaluasi sanksi. Hukuman yang diberikan lebih berat.
Contohnya sanksi bagi rumah makan, warkop, dan warung makan yang tidak menerapkan physical distancing. Ainur mengatakan, gugus tugas meminta Satpol PP tegas. "Di perbup 44 tahun 2020 kalau terus melanggar ditutup," jelasnya
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
OPD juga diminta bergerak. Mengawasi kedisiplinan warga. Misalnya saja Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Pasar yang dipenuhi pengunjung ditertibkan. "Bisa melibatkan TNI dan Polri untuk melakukan penertiban," tuturnya.
Selain itu pemberian denda. Sanksi tersebut diberikan bagi pengendara dan warga yang tidak mengenakan masker. Ainur menjelaskan, pemberian hukuman masih dirapatkan. "Nanti dimasukkan di dalam perda," paparnya.
Sejatinya, pemkab sudah memiliki perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trabtibum). Nah, denda bagi yang melanggar transisi new normal bisa dimasukkan dalam aturan tersebut. "Tinggal memasukkan di dalam perda," terangnya.
Baca Juga: Maling di Sidoarjo Gasak 2 HP dan Uang Tunai
Usulan lain datang dari Polresta Sidoarjo. Polisi mengajukan pembentukan tim pendisiplinan warga. Tujuannya mengawasi tingkat kepatuhan masyarakat.
Sumardji menjelaskan, tim tersebut beranggotakan polisi, TNI, serta Satpol PP. Setiap hari, bergerak memastikan warga mematuhi aturan. Jika menemukan warga yang melanggar aturan, Tim bisa memberikan sanksi. "Teknis kerja tim masih dibahas," pungkasnya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News