PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan kader Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Tlanakan melakukan audiensi dengan anggota Komisi I DPRD dan Kepala Satpol PP Pamekasan, Khusairi.
Dalam audiensi itu, mereka meminta Pemerintah Kabupaten Pamekasan tegas untuk menutup Cafe and Resto Wiraraja yang kedapatan dijadikan tempat pesta narkoba.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Sepeda Santai
"Kami menginginkan pemerintah daerah serius dan tegas memberikan sanksi, karena barusan disampaikan bahwa (Cafe and Resto Wiraraja, red) tidak ada izin," kata Zainullah, Pembina PAC GP Ansor Tlanakan, Senin (29/6/2020).
Zainullah mendorong Pemkab Pamekasan tegas dalam menyikapi persoalan Wiraraja ini, karena pengusaha tempat karaoke tersebut telah melanggar aturan.
Baca Juga: Meriahkan Harjad ke-494, Pemkab Pamekasan Gelar Pesta Batik dan Luncurkan Paket Wisata
"Kalau memang tidak memiliki izin kenapa tidak dirobohkan saja bangunannya, kenapa pemerintah kabupaten takut dengan etnis China ini. Seharusnya, pemerintah harus tegas dong, pribumi saja taat kepada aturan, malah etnis ini dibiarkan begitu saja," ucapnya.
Menurut Zainullah, terjadinya pelanggaran ini lantaran Pemkab Pamekasan dari awal kurang tegas.
"Di Pamekasan, saat ini pembangunan yang tidak meminta izin dibiarkan, baru setelah terjadi masalah diungkapkan kalau belum berizin. Kenapa dari awal kok tidak diperhatikan dan tidak dikasih sanksi? Ini kan lucu, ada apa sebenarnya dengan Pamekasan ini? Seandainya pemerintah memperhatikan dan memperketat dari segi persyaratan yang harus dilengkapi, mungkin persoalan kasus ini tidak akan pernah terjadi," tuturnya.
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pj Bupati Pamekasan Buka Bazar UMKM
Menanggapi hal ini, Khusairi menjelaskan bahwa Cafe dan Resto Wiraraja telah ditutup secara permanen.
"Tutup itu sudah permanen, cuman ada permintaan dari masyarakat bahwa di setiap usaha yang tidak ada izinnya diberi tulisan bahwa usaha ini tidak berizin, sehingga harapannya masyarakat akan malu untuk masuk ke tempat usaha tersebut," tegas Khusairi.
Sehingga, lanjut Khusairi, ketika ada masyarakat yang memaksa masuk setelah dipasangi banner tersebut, maka Satpol PP bisa memberikan tindakan.
Baca Juga: Upacara Harjad ke-494 Kabupaten Pamekasan Hadirkan Ratusan Penari Topeng Getak dan Ronggeng
"Ini kan yang salah kedua-duanya, pengusahanya salah, masyarakatnya pun juga salah. Jadi, kedua-duanya nanti akan diberikan stressing dari Satpol PP, dan ke depannya kita akan bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkas Mantan Camat Tlanakan Pamekasan itu. (yen/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News