PROBOLINGGO (BangsaOnline) - Banyaknya laporan terkait kendaraan Truck-truck masuk Kota. Komisi A DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) dengan sejumlah pihak terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub), Satlantas serta Dinas PU.
Hearing yang dipimpin Ketua Komisi A, Ali Muhtar menghasilkan beberapa Rekomendasi yang nantinya bakal diteruskan ke pimpinan Dewan dan sebagai bahan masukan untuk Walikota, Hj. Rukmini SH. MSi.
Baca Juga: Pemkab dan DPRD Probolinggo Bahas LKPJ Bupati 2023
Adapun 6 rekomendasi tersebut yakni Komisi A menyarankan agar Dishub dan Satlantas melakukan pelarangan bagi truck yang bandel masuk kota dengan cara menilang. Karenanya, dewan akan membuat regulasi yang jelas soal larangan itu, karena dinilai menjadi penyebab kemacetan dan jalan rusak.
Tidak hanya itu, komisi A juga menekankan agar setelah adanya penyerahan proyek JLU ke pusat, dewan menuntut agar tidak ada lagi truck masuk kota. Serta adanya lampu penerangan ditiap titik JLU untuk menekan kerawanan kriminalitas berupa curanmor.
"Kami juga menyarankan agar adanya petugas di tiap-tiap titik di sekolah-sekolah, serta perda larangan operasi becak motor (bentor) yang mulai marak di Kota Probolinggo," tegas Ketua Komisi A, Ali Muhtar saat membacakan Rekomendasi yang dihasilkan.
Baca Juga: Buntut Sengketa Lahan Rusunawa, DPRD Probolinggo Bakal Kirim Rekomendasi ke Kejaksaan
Lebih jauh menurut Politisi asal PKB ini menegaskan Komisi A juga menekankan kepada dinas PU agar segera memperbaiki jalan rusak diantaranya di jl. Mastrip, jl. Brantas dan jl. Raden Wijaya.
"Berfungsinya terminal barang dan diserahkannya proyek jalan JLU ke pusat, maka saat itu pula tak ada lagi toleransi truck masuk kota. Karena, rencananya awal bulan Februari nanti terminal itu akan difungsikan. Kami tak ingin ada laporan lagi dari masyarakat," ujar Ali Muhtar yang juga mantan wartawan ini ke Dishub dan Satlantas saat Hearing berlangsung.
Menanggapi Rekom Komisi A tersebut, Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota, AKP Melisa berdalih jika masuknya truck tersebut merupakan keterbatasan anggota atau petugas jaga yang ada serta durasi waktu yang perlu diperbaiki di Kota Probolinggo.
Baca Juga: Komisi I DPRD Probolinggo Berharap JKS Tetap Eksis
"Harus ada rambu larangan yang menyatakan bahwa jam-jam tertentu kendaraan besar dilarang masuk. Karena, masuknya kendaraan besar itu juga disebabkan adanya budaya lain di daerah tertentu yang memperbolehkan kendaraan besar masuk kota. Itu mungkin yang belum diketahui para sopir, sehingga mereka seenaknya "nyelonong" masuk," dalih AKP Melisa.
Tak hanya itu, Melisa mengaku jika petugas jaga selama ini sulit melarang masuk. Karena, jika di stop para sopir itu beralasan akan melakukan bongkar muat didalam kota. "Mereka jika distop anggota berdalih mau masuk garasi. Ini yang membuat kita juga kesulitan membedakannya," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News