Menjual Dengan Harga Lebih Tanpa Sepengetahuan Bos

Menjual Dengan Harga Lebih Tanpa Sepengetahuan Bos Dr. KH Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<.

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb. Pak Kyai, mau Tanya. Saya sangat dipercaya oleh bos saya untuk menjaga toko pakaian dalam pasar Bojonegoro. Saya menjaga toko pakaian sendirian. Biasanya bos memberitahu jenis pakaian beserta kulakannya (harga beli) dan harga jualnya saja. Yang saya tanyakan bolehkah/halalkah jika saya menjual pakaian melebihi harga patokan dari bos saya, kemudian sisanya saya miliki tanpa memberitahu bos saya? Wassalamualaikum wr wb. (Hasan, Bojonegoro)

Jawaban:

Dalam memahami fiqh muamalat (hukum transaksi hak dan kepemilikan barang), harus kita pahami dan tentukan terlebih dahulu jenis akad (transaksi) yang sedang terjadi dalam setiap peristiwa muamalat. Melihat kronologi peristiwa di atas, apa yang Bapak lakukan dengan bos dapat dikategorikan kedalam salah satu dari dua transaksi;

Pertama, akad wakalah, yaitu akad/transaksi dari pihak pertama untuk memberikan kuasa kepada pihak kedua dalam melaksanakan pekerjaan pihak pertama tanpa harus ada imbalan atau upah. Dalam hal ini bos Bapak adalah pihak pertama yaitu muwakkil (pemberi kuasa) dan Bapak sendiri adalah pihak kedua yaitu wakil (penerima kuasa). Tugas wakil adalah menjalankan pekerjaan dari muwakkil secara utuh tanpa ada tambahan dan pengurangan ucapan ataupun pekerjaan. Maka, dalam akad ini Bapak diharuskan menjual pakaian milik bos sesuai dengan harga yang telah diberikan, tidak kurang dan tidak lebih.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO