TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Puluhan orang perwakilan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Trenggalek mendatangi DPRD Trenggalek guna menyampaikan aspirasi, Jumat (3/7).
Kedatangan mereka langsung diterima oleh Ketua Komisi I DPRD Trenggalek dan anggota. Mereka kemudian menggelar rapat dengar pendapat (hearing) di Aula Gedung DPRD Trenggalek.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut RAPBD 2025 Disahkan Jadi Perda
Rokhani, Kepala Bidang Humas DPC Abpednas Kabupaten Trenggalek dalam keterangannya menyampaikan bahwa kedatangannya di gedung dewan ini untuk menyampaikan keluh kesah yang dialami oleh para BPD se-Kabupaten Trenggalek.
"Jadi, hari ini kita minta hearing pada Komisi I Bidang Pemerintahan untuk menyampaikan keluh kesah kondisi BPD secara umum di Kabupaten Trenggalek," kata Rokhani saat dikonfirmasi usai hearing.
Dijelaskannya, keluh kesah yang dimaksud dalam hal ini adalah BPD selama ini sering dianggap sebelah mata oleh pemerintah desa. BPD tidak pernah diajak berembuk ketika pemerintah desa hendak menghasilkan produk aturan desa.
Baca Juga: DPRD Trenggalek Terima Aspirasi Masyarakat Peduli Lingkungan
"Jadi, contohnya ketika menghasilkan produk-produk desa seperti Perkades atau APBDes dan lain-lain, itu BPD hanya teken saja, tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan draft-draftnya," ungkap Rokhani.
Ia pun berharap ke depan BPD bisa difungsikan dalam tupoksinya sesuai perundang-undangan.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Moh. Husni Taher dikonfirmasi usai rapat dengar pendapat menyimpulkan bahwa BPD belum memahami akan tugas pokok dan fungsinya.
Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut Anggaran Pembangunan Jalan 2025 Bertambah dari 80 Jadi 90 Miliar
"Saya kira bukan keluhan itu, cuma mereka belum memahami BPD itu apa, ia punya tugas apa, itu saja," ungkap Husni.
Menurut Husni, BPD itu layaknya lembaga wakil rakyat di tingkat pemerintah desa. BPD, lanjut Husni, memiliki tugas melakukan pengawasan serta meminta keterangan pada kepala desa terkait APBDes.
"Jadi, Kepala Desa tidak bisa berdiri sendiri, dia harus bermitra dengan BPD. BPD itu memiliki hak untuk meminta hasil kerja dari Kepala Desa," jelasnya. (man/ian)
Baca Juga: Hearing Jalan Rusak Plumpit-Dongko, Wakil Ketua DPRD Pastikan Perbaikan Jalan Bulan Februari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News