Pelaku berikut sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ali Wafa (34), berhasil dibekuk polisi usai ditangkap warga saat hendak mencuri di sebuah kos kawasan Ngingas Barat, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Aksi percobaan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan warga Desa Ragejem, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura itu terjadi pada Jumat (3/7) lalu. "Kejadiannya Jumat kemarin," kata Kapolsek Krian Kompol M. Kholil, Senin (6/7/2020).
BACA JUGA:
- Terdakwa Penggelapan Uang Kasur Busa Sidoarjo Bantah Gelapkan Rp620 Juta, Jaksa: Bukti Sudah Terang
- Bobol Rumah di Gedangan, Pria Asal Sukodono Ditangkap Resmob Polresta Sidoarjo
- Kejari Sidoarjo Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Penggelapan
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
Waktu itu, sekitar pukul 00.05 WIB, pelaku datang ke lokasi dan merusak kunci gembok menggunakan kunci T. "Gemboknya sudah terbuka," terangnya.
Apesnya, saat membuka gerbang dan hendak masuk ke kos, pelaku dipergoki oleh pemilik kos. Sontak membuat pemilik kos meneriaki pelaku. Pelaku pun kabur dan dikejar oleh pemilik kos beserta warga sekitar. "Pelaku berhasil di tangkap di simpang empat RPH Krian," terangnya.
Beruntung petugas segera tiba di lokasi, sehingga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Krian beserta barang buktinya. "Kunci T dan gembok warna putih juga kami amankan," pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




