SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ali Wafa (34), berhasil dibekuk polisi usai ditangkap warga saat hendak mencuri di sebuah kos kawasan Ngingas Barat, Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Aksi percobaan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan warga Desa Ragejem, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura itu terjadi pada Jumat (3/7) lalu. "Kejadiannya Jumat kemarin," kata Kapolsek Krian Kompol M. Kholil, Senin (6/7/2020).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Waktu itu, sekitar pukul 00.05 WIB, pelaku datang ke lokasi dan merusak kunci gembok menggunakan kunci T. "Gemboknya sudah terbuka," terangnya.
Apesnya, saat membuka gerbang dan hendak masuk ke kos, pelaku dipergoki oleh pemilik kos. Sontak membuat pemilik kos meneriaki pelaku. Pelaku pun kabur dan dikejar oleh pemilik kos beserta warga sekitar. "Pelaku berhasil di tangkap di simpang empat RPH Krian," terangnya.
Beruntung petugas segera tiba di lokasi, sehingga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Krian beserta barang buktinya. "Kunci T dan gembok warna putih juga kami amankan," pungkasnya. (cat/ian)
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News