JEMBER, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul yang digelar pada hari ini, Selasa (7/7/2020), kembali menghadirkan 9 orang saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto mengatakan, 9 orang yang dihadirkan hari ini masih dari JPU yang nantinya memberikan keterangan tentang kasus Pasar Manggisan.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember
"Hari ini kita hadirkan 9 orang dalam sidang dan ini diminta untuk memberikan keterangan dalam kasus Pasar Manggisan," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (7/7/2020).
Dari 9 orang yang dihadirkan tersebut, jelasnya, bukan dari kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara). Saat ditanya tentang 3 orang saksi yang tidak hadir dalam persidangan sebelumnya, Agus menegaskan, sementara tidak perlu dihadirkan terlebih dahulu, namun jika diperlukan bisa dihadirkan.
"Sidang saat ini bukan dari ASN yang kita hadirkan dan untuk 3 orang yang tidak hadir dalam persidangan sebelumnya, tidak dihadirkan hari ini," imbuhnya.
Baca Juga: Bupati Jember Ajak Masyarakat Bersih-Bersih Pasar
Agus menambahkan, untuk 12 saksi sebelumnya yang telah dimintai keterangan, sudah memberikan jawaban sesuai yang diketahuinya agar bisa membuktikan kasus Pasar Manggisan.
"Yang 12 orang ASN kemarin itu sudah dimintai keterangan dan sudah dijelaskan sesuai pertanyaan dari majelis hakim," tuturnya. (jbr1/yud/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News