BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi merilis hasil autopsi terhadap dua korban meninggal dunia akibat minuman keras (miras) oplosan di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Keduanya diketahui meregang nyawa karena mengalami intoksikasi atau keracunan.
"Penyebab kematian intoksikasi atau keracunan zat tertentu yang mengakibatkan gangguan tubuh dalam menggunakan oksigen di dalam sel. Selain itu, organ dalam kedua korban juga mengalami kerusakan," ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: Polres Blitar Amankan Ribuan Botol Arak Bali yang Hendak Dikirim ke Luar Jawa
Dia menjelaskan, zat tertentu yang dimaksud ditemukan di dalam tubuh korban saat dilakukan autopsi. Zat inilah yang diduga kuat sebagai miras oplosan yang dikonsumsi keduanya sebelum meninggal dunia.
"Zat itu berupa cairan berbau berwarna hitam yang ditemukan di dalam pankreas, liver, dan lambung kedua korban. Zat ini sekarang sedang diuji di laboratorium untuk mengetahui kandungannya," imbuhnya.
Menurutnya, intoksikasi itu diperparah dengan kerusakan organ dalam yang dialami keduanya. Organ dalam berupa liver dan ginjal rusak diduga dipicu akumulasi minuman beralkohol yang dikonsumsi sejak lama.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api
"Ini juga dibuktikan beberapa rekan kedua korban yang sama-sama ikut minum tidak menunjukkan gejala apa pun. Sedangkan kedua korban karena kondisi organ dalam yang sudah rusak, kemudian ditambah intoksikasi, sehingga menjadi pemicu kematian," paparnya.
Lebih lanjut, polisi belum mengetahui dari mana miras oplosan itu dibeli karena salah satu korban membawa sendiri miras oplosan tersebut. Kemudian setelah minum-minum, botol bekasnya dibuang dan sampai sekarang belum ditemukan.
"Kita fokus mencari jenis apa yang diminum. Kemudian dia membeli atau meracik sendiri, ini yang perlu diselidiki. Kita juga sudah menggeledah rumah korban, namun tidak menemukan bukti. Itu yang jadi kendala. Di sisi lain, tidak ada saksi yang tau dari mana korban membeli miras tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Antisipasi Kriminalitas, Polisi di Kota Blitar Temukan ini
Diberitakan sebelumnya, dua warga Blitar meninggal dunia usai menggelar pesta musik electone di Jalan Joko Kandung, Kelurahan Blitar, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Sabtu (4/7/2020). Keduanya, yakni SR (40), Warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar dan G (42), Warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Mereka meninggal pada Senin (6/7/2020).
Di Jalan Joko Kandung Sukorejo, pesta miras dilakukan mulai Sabtu (4/7/2020) pukul 21.00 WIB sampai Minggu (5/7/2020) pukul 01.00 WIB. Setelah itu, mereka melanjutkan pesta miras di salah satu kafe di wilayah Nglegok, Kabupaten Blitar. Mereka menggelar pesta miras hingga Minggu (5/7/2020) pukul 04.30 WIB. (ina/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News