Desa di Sidoarjo Hanya Terima Rp 150 Juta dari Dana Desa

SIDOARJO (BangsaOnline) - Pencairan yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui APBN secara bertahap di mulai pada bulan April mendatang. Namun, pencairan ke desa agaknya akan tersendat karena Bupati Sidoarjo belum menerbitkan peraturan bupati (Perbup) sebagai acuan hukumnya. Dengan demikian, pemerintahan desa harus sabar menunggunya terbitnya Perbup.

Kasubag Pemerintah Desa M. Mahmud mengatakan untuk Kabupaten Sidoarjo sudah diplot oleh pemerintah pusat sebesar Rp 48 miliar. Dengan demikian, setiap desa tidak otomatis mendapatkan dana sebesar Rp 1 miliar.

Baca Juga: Sosialisasi Penggunaan DD, ini Pesan Kajari Gresik pada Kades se-Kebomas agar Tak Korupsi

"Dari sebesar Rp 48 miliar itu, dibagikan untuk 322 desa se- Kabupaten Sidoarjo pada bulan April mendatang," ujarnya dengan nada serius, Kamis (15/1).

Ditegaskan Mahmud, setelah Perbup diterbitkan, maka dana segera dikucurkan ke pemerintahan desa. Perbup sendiri akan terbit sebelum April mendatang.

"Sebab, perbup sebagai acuan dalam mengatur pengunaan, perencanaan, pertanggung jawaban hingga evaluasi," terangnya.

Baca Juga: KPPN Salurkan TKD untuk Kabupaten Sidoarjo Senilai Rp2,4 Triliun

Dari total sebesar Rp 48 miliar yang akan cair pada bulan April mendatang, sambung Mahmud, setiap desa diperkirakan akan mendapat sekitar Rp 150 juta setiap desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO