
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum perangkat desa di salah satu desa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, diringkus jajaran Polres Batu usai melakukan aksi gendam (hipnotis) kepada nenek 80 tahun. Aksi itu dilakukan di depan toko kardus Jalan Brantas Kelurahan Sisir Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (7/7) lalu.
Ia ditangkap polisi bersama dua temannya setelah melakukan gendam dua buah cincin emas milik korban seberat 5 gram dengan taksiran harga sekitar Rp 7 juta.
Namun aksinya itu terekam CCTV. Akhirnya dalam satu kali 24 jam, polisi berhasil meringkusnya di lokasi yang berbeda.
Pelaku yang berstatus perangkat desa ini berinisial MAL (50) warga Dusun Terate Desa, Karang Sentul RT 001 RW 008 Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan. Ia melakukan tindakan kriminal dengan rekannya yang bernama DF (49) warga Desa Ranggeh RT 002 RW 002 Kelurahan Ranggeh Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan.
Pelaku berikutnya MS (55) warga Dusun Grinting RT 001 RW 006 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
“Dari tiga orang pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Suzuki Ertiga yang diketahui milik rental, satu buah kopiah, satu buah baju taqwa dan satu buah sarung yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” kata Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Pratama, Senin (13/7) siang di Mapolres Batu.
Menurut Kapolres Batu, peristiwa itu terjadi ketika korban selesai berbelanja di depan toko kardus Jalan Brantas Kelurahan Sisir Kecamatan Batu, Kota Batu. Saat perjalanan pulang, tiba-tiba ada sebuah mobil pelaku dan berhenti. Salah satu pelaku berinisial MAF kemudian bertanya kepada korban letak lokasi Pasar kota Batu.
“Selanjutnya pelaku menyuruh korban mendatangi pelaku lainnya yang berinisal DF sambil berkata 'nggih pun jenengan bejo ten kiai/gus'. Setelah itu korban menghampiri pelaku DF dan MS. Kedua pelaku itu lalu mendoakan korban agar dapat naik haji, dijauhkan dari penyakit, dengan syarat harus menyiapkan uang Rp 2.000 untuk disumbangkan ke masjid,” kata Harviadhi.
Dalam aksinya, pelaku DF memang menyamar sebagai kiai yang mempunyai doa sakti. Saat itulah, pelaku diminta melepaskan dua cincin emas yang dipakai korban. "Setelah itu cincin tersebut diberikan ke DF selaku kiai atau gus untuk didoakan," jelasnya.
Saat korban lengah dua cincin emas itu oleh DF diganti dengan dua uang receh yang dibungkus dengan tisu dan dimasukan ke kresek lalu diberikan kepada korban. Setelah itu pelaku masuk ke dalam mobil, dan pergi meninggalkan korban.
"Saat ini tiga pelaku ditahan di Polres Batu dan dijerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," pungkasnya. (asa/rev)