Sidak Dua Tambang Ilegal, Komisi II DPRD Tuban Hentikan Aktivitas Galian C

Sidak Dua Tambang Ilegal, Komisi II DPRD Tuban Hentikan Aktivitas Galian C Komisi II saat melakukan sidak ke lokasi tambang ilegal di Dukuh Dempes Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Komisi II DPRD Kabupaten Tuban melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi tambang ilegal di Dukuh Dempes Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Rabu, (15/7).

Setidaknya ada dua lokasi yang menjadi sasaran sidak tim gabungan, terkait adanya aduan masyarakat atas keberadaan tambang ilegal yang dinilai meresahkan.

Baca Juga: Keluarga Korban Laka Tambang di Tuban Tak Menuntut dan Terima Santunan

Di lokasi pertama, rombongan Komisi II ditemui penanggung jawab tambang, Joko. Ia mengatakan jika tempat usahanya itu baru beroperasi sekitar dua pekan terakhir. Ia berdalih penambangan itu dilakukan semata karena permintaan pemilik tanah yang ingin meratakan lahan untuk pembangunan kandang.

"Ini adalah tanah pribadi milik pak H Sumiadi, luasnya kurang lebih 20 hektare yang akan diratakan karena akan di bangun kandang oleh pemiliknya," jelas Joko di hadapan petugas.

Baca Juga: Ini Kata Komisi I DPRD Tuban saat Tinjau Jalan Desa Leran Wetan yang Rusak Akibat Kendaraan Tambang

Tak jauh dari tempat pertama, di lokasi kedua petugas menemukan aktivitas tambang yang sudah berjalan sekitar 6 bulan. Selama itu pula pengelola Galian C mampu menjual pasir sekitar 100 rit setiap harinya.

"Setiap 1 rit kita jual seharga Rp 90 ribu sampai Rp 100 ribu," aku Bekti, pemilik tambang.

Mirisnya, kedua pelaku tambang galian C itu sama sekali tidak mengantongi izin operasi. Namun, keduanya mengaku pernah mengurus izin, dan hingga adanya sidak tersebut izin yang diharapkan tidak bisa ditunjukkan.

Baca Juga: PT Maba Resource Indonesia dan Perhutani Tepis Isu Aktivitas Tambang Dalam Hutan

Untuk itu, Ketua Komisi II DPRD Tuban, Mashadi meminta kedua pengelola galian C ilegal tersebut untuk menghentikan kegiatannya, sampai adanya izin yang jelas.

"Aktivitas penambangan diwajibkan punya izin tambang. Kalau tidak, maka akan berurusan dengan hukum," ujarnya.

Ia menegaskan, aktivitas tambang yang belum mengantongi izin merupakan sebuah pelanggaran. "Karena ini aduan dari rakyat, sehingga aktivitas penambangan ini harus dihentikan," tegasnya. (gun/rev)

Baca Juga: Peras Pemilik Tambang, Polres Tuban Ringkus Belasan Oknum LSM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Bocah di Tuban ini Punya Nama 19 Suku Kata, Orang Tua Kesulitan Urus Akta Lahir':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO