SIDOARJO (BangsaOnline) - Masyarakat yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kecewa dengan minimnya sosialisasi tentang penggunaan kartu BPJS sehingga dinilai menyulitkan masyarakat yang terlanjur menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sebab, kartu BPJS yang sudah diperoleh setelah mendaftar, ternyata tidak bisa langsung digunakan.
Seperti Nur Khayana (32) warga Desa Sumokali Kecamatan Candi yang kecewa karena kartu BPJS Kesehatan yang dimiliki tidak bisa langsung digunakan setelah diterima usai pendaftaran. Sebab, kartu baru bisa aktif setelah menunggu selama 7 hari.
Baca Juga: Berikut Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
“Harus menunggu selama 7 hari baru bisa digunakan. Kalau begini tambah ribet, kasian yang sakit. Seharusnya, kan bisa langsung melayani setiap peserta yang telah mendaftar," kata Nur Khayana kepada wartawan saat bertemu di Rumah Sakit Siti Hajar, Jumat (16/1).
Kekecewaan Yana-sapaan akrabnya makin tinggi karena orang tuanya butuh perawatan secepatnya. Akhirnya, keluarga Yana terpaksa mengeluarkan biaya tanpa memakai kartu BPJS.
“Langsung kami bawah ke RS Siti Hajar meskipun kartu BPJS belum bisa dipakai. Daripada kelamaan menunggu, orang tua saya tambah kesakitan," ujarnya.
Baca Juga: Jangan Lupa Bayar! Segini Rincian Iuran Pembayaran BPJS Kesehatan 2025
Hal senada diungkapkan K.Kholil dari LSM Aliansi Indonesia DPD Jatim. Menurutnya, BPJS seharusnya memberikan pelayanan terbaik.
“Karena tugas utama BPJS (kesehatan) adalah memberikan layanan dasar kesehatan warga. BPJS tidak dibebankan untuk mencari nasabahseperti perusahaan asuransi lainya,"tandas Kholil.
Menurutnya, masalah kesehatan sudah menjadi hak seluruh masyarakat untuk dilayani oleh pemerintah melalui BPJS. Karena BPJS sudah diwajibkan oleh undang-undang. Seharusnya punya layanan yang lebih baik dibanding asuransi swasta lainnya.
"Dan yang namanya sakit, tidak pernah memilih mana warga yang punya kartu keluarga atau memiliki KTP," tegasnya.
Baca Juga: Ayo! Skrining Riwayat Kesehatan Gampang Banget pakai Aplikasi Mobile JKN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News