Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kediri Mulai Diperiksa Polisi

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kediri Mulai Diperiksa Polisi Andrianto, Saksi Pelapor. (foto: ist).

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - AK/Bandiyah (45), Warga Dusun Kaliawen Barat, Desa Ngino, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri yang dilaporkan telah menggerayangi tubuh Bunga (bukan nama sebenarnya), bocah 11 tahun asal Desa Ngino, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, akhirnya diperiksa polisi.

Andrianto, saksi pelapor menjelaskan bahwa dirinya telah diundang ke Polres Kediri untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan. "Tadi saya oleh Pak Polisi diminta menandatangani BAP," ujar Andrianto usai keluar dari Ruang Pemeriksaan Unit PPA Polres Kediri, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi

Menurut Andrianto, BAP-nya tadi juga sudah ada hasil pemeriksaan dari rumah sakit. Hasil visum yang kemarin belum keluar dari rumah sakit, lanjutnya, saat ini sudah ada. "Saat ini, pelaku juga sudah mulai diperiksa di Ruang PPA," ucap Andrianto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bunga melalui Andrianto, telah melapor ke polisi setelah tubuhnya digerayangi oleh AK, tetangga korban.

Andrianto mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kediri di Jalan Panglima Sudirman Pare, Selasa (12/5/2020) lalu, dan diterima oleh Aipda Susanto.

Baca Juga: Tega Cabuli Siswi SD, Polres Kediri Amankan Pedagang Jajanan Keliling

M. Karim Amrulloh, S.H., Kuasa Hukum Korban, sebelumnya pernah menjelaskan bahwa dari keterangan korban pada Selasa 28 April 2020 lalu, korban dan keluarganya sedang tidur siang. Tiba-tiba pelaku datang langsung memegangi payudara korban.

Korban lalu berontak dengan menendang pelaku dan lari ke rumah Fatim, bibinya yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumah korban. Kepada bibinya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya tersebut.

Menurut Karim, pelaku AK bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus, Apa Saja?

Sementara itu, Iptu Dyan Purwandi, Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam proses untuk melengkapi bukti-bukti. "Masih proses lidik untuk lengkapi bukti," ujar Iptu Dyan Purwandi. (uji/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO