Kasus Covid-19 Kian Melonjak, Pemkab Gresik Perketat Protokol Kesehatan

Kasus Covid-19 Kian Melonjak, Pemkab Gresik Perketat Protokol Kesehatan Petugas Dinkes saat mengecek suhu tubuh pegawai dan tamu yang hendak masuk kantor Pemkab Gresik menggunakan thermo gun. foto: IST/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto makin memperketat protokol kesehatan bagi ASN dan tamu yang masuk ke kantor Pemkab Gresik, di Jalan Dr. Wahidin SH, Kecamatan Kebomas.

Bupati juga kian getol mengampanyekan pencegahan penyebaran Covid-19 ini melalui stiker. Sebeb, hingga Rabu (22/7), masyarakat Kabupaten Gresik yang terkonfirmasi positif Covid-19 tercatat sudah mencapai 1.527 orang.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Orang nomor satu di ini juga mengajak seluruh ASN Pemkab ikut mendukung kampanye peningkatkan protokol kesehatan. ASN diharuskan ikut menempel stiker pada semua mobil yang masuk ke area kantor Pemkab.

Kepala Bagian Humas dan Protokol , Reza Pahlewi menyatakan, tak hanya mobil dinas yang ditempeli stiker bertuliskan, "Protokol Kesehatan Adalah Vaksin Covid-19". Melainkan, juga mobil pribadi yang masuk area kantor Bupati.

"Bedanya, kalau kendaraan plat merah harus ditempeli tiga stiker, yaitu di pintu depan, samping kanan dan kiri, serta belakang. Sedangkan kendaraan pribadi hanya satu stiker di kaca belakang," terang Reza mendampingi bupati.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Kamis (23/7), pegawai Bagian Humas Protokol bersama Bagian Hukum Setda Gresik dibantu oleh Satpol PP mengecek semua kendaraan dinas yang sudah menggunakan stiker.

Sedangkan beberapa kendaraan pribadi yang tidak menggunakan stiker ditepikan. Kemudian petugas pemantau memeriksa penumpang dengan thermogun. Lalu petugas melakukan penempelan stiker.

Sedangkan taksi dan kendaraan umum, serta taksi online, diwajibkan berputar untuk tidak mendekati kantor Pemkab Gresik. Mereka boleh menurunkan penumpangnya di pos pantau, sekitar 100 meter dari kantor Pemkab.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Sementara itu, Wabup Gresik Moh. Qosim melakukan audiensi dengan perwakilan Persatuan Pecinta Sound System dan Persatuan Penyedia Jasa Pernikahan. Mereka merasa keberatan dengan beberapa pihak dalam pelaksanaan Perbup No. 22 tahun 2020 tentang masa transisi new normal pandemik Covid-19.

"Memang sesuai Perbup 22 tahun 2020, Bupati maupun Pihak tidak melarang kegiatan usaha mereka, tapi tetap mengharuskan untuk mematuhi disiplin protokol kesehatan," ujar Reza.

Reza menjelaskan protokol kesehatan yang sudah diatur pada Perbup 22, yakni seluruh masyarakat diharuskan menjaga jarak, memakai masker bila keluar rumah, menyediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir, dan menyiapkan sabun serta hand sanitizer. Juga, ada pemeriksaan suhu tubuh dengan thermogun.

Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

"Yang penting lagi, penyelenggara atau pengelola acara dan yang punya hajat membuat surat bermaterai. Yaitu pernyataan tanggungjawab mutlak atas acara tersebut. Kalau dalam acara tersebut, pihak penyelenggara mengundang artis dari luar daerah, wajib menunjukkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan tidak terpapar Covid-19. Hal lain yang harus dipatuhi penggunaan ruangan, undangan tidak boleh melebihi dari 50 persen dari kapasitas ruangan," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO