Malam Ini, Razia Jam Malam Dilakukan Serentak di 31 Kecamatan

Malam Ini, Razia Jam Malam Dilakukan Serentak di 31 Kecamatan Petugas gabungan saat sedang melakukan razia ke kafe dan warkop. (foto: ist).

“Jadi tiga hari berturut-turut kita akan melakukan razia dengan sasaran utama aktivitas kegiatan malam, selain yang dikecualikan di Pasal 25A Perwali 33 Tahun 2020,” kata Eddy.

Eddy menjelaskan, nantinya Satpol PP akan melakukan razia di jalan-jalan protokol . Sedangkan jajaran di kecamatan akan melaksanakan razia di wilayahnya masing-masing. Meski demikian, razia ini sebelumnya telah dilaksanakan secara parsial.

“Sebenarnya kita setiap hari sudah melakukan kegiatan razia itu secara parsial. Tapi tanggal 23-25 Juli 2020 itu kita akan lebih masif bergerak bersama, sehingga kita akan lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Kasatpol PP ini menegaskan, bagi aktivitas usaha seperti warung atau kafe yang diketahui melanggar langsung dilakukan penutupan. Sedangkan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan Dinas Perdagangan (Disdag) seperti minimarket akan diusulkan untuk evaluasi perizinan. Karenanya dalam razia ini pihaknya juga melibatkan Disdag dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota .

“Kalau usaha yang berkaitan dengan Dinas Perdagangan itu kita usulkan untuk evaluasi perizinan. Sedangkan untuk warung-warung atau kafe itu langsung kita tutup,” tegas Eddy.

Dalam kegiatan razia ini, pihaknya juga melibatkan jajaran samping. Untuk petugas di kecamatan melibatkan jajaran polsek dan koramil. Sementara Satpol PP Pusat bakal melibatkan Polrestabes dan Garnisun. (ian/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO