GRESIK, BANGSAONLINE.com - Majunya kader PKB Fandi Akhmad Yani dalam Pilbup Gresik 2020 melalui partai politik (parpol) lain, akhirnya berdampak pada jabatannya sebagai Ketua DPRD Gresik.
DPP PKB memutuskan mencopot Gus Yani, sapaan akrab Fandi Akhmad Yani, dari jabatan Ketua DPRD Gresik periode 2019-2024. Sebagai gantinya, DPP PKB mengusulkan Ketua Fraksi PKB Moch. Abdul Qodir sebagai Ketua DPRD Gresik.
BACA JUGA:
- Dispendik Gresik Keluarkan Edaran Infaq ke Siswa untuk Bantu Korban Gempa, Begini Kata Ketua Dewan
- 4 Nama Caleg Terpilih dari PKB, Gerindra, PDIP, dan Golkar Berpeluang Jabat Pimpinan DPRD Gresik
- Kerusakan Jalan Banjarsari-Kedanyang Akhirnya Diperbaiki
- Jembatan Tenggor Mandek, Anggota DPRD Gresik: Kadis PU Jangan Mau Didikte Kontraktor, Harus Tegas
Pencopotan dan pergantian itu mengacu Surat Keputusan (SK) DPP PKB Nomor 3013/DPP/01/VII/2020, tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa. Surat itu merekomendasikan Moch. Abdul Qadir sebagai Ketua DPRD Gresik menggantikan Fandi Akhmad Yani.
SK pergantian pimpinan DPRD Gresik dari PKB ditanda tangani Ketua Umum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar dan Sekjen M. Hasanuddin Wahid pada 13 Juli 2020.
Sekretaris DPC PKB Gresik, Imron Rosyadi membenarkan bahwa SK DPP PKB tentang perubahan unsur pimpinan DPRD Gresik dari Fandi Akhmad Yani ke Moch. Abdul Qodir sudah turun. "Surat dari DPP sudah turun, tinggal menunggu dilantik,” ujar Imron kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (23/7).
Moch. Abdul Qodir sendiri saat ini selain sebagai pengurus di DPC PKB Gresik, juga menjabat Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP). Politikus muda asal Kecamatan Wringinanom ini juga menjabat Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik.