GRESIK, BANGSAONLINE.com - Majunya kader PKB Fandi Akhmad Yani dalam Pilbup Gresik 2020 melalui partai politik (parpol) lain, akhirnya berdampak pada jabatannya sebagai Ketua DPRD Gresik.
DPP PKB memutuskan mencopot Gus Yani, sapaan akrab Fandi Akhmad Yani, dari jabatan Ketua DPRD Gresik periode 2019-2024. Sebagai gantinya, DPP PKB mengusulkan Ketua Fraksi PKB Moch. Abdul Qodir sebagai Ketua DPRD Gresik.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Pencopotan dan pergantian itu mengacu Surat Keputusan (SK) DPP PKB Nomor 3013/DPP/01/VII/2020, tentang Penetapan Perubahan Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa. Surat itu merekomendasikan Moch. Abdul Qadir sebagai Ketua DPRD Gresik menggantikan Fandi Akhmad Yani.
SK pergantian pimpinan DPRD Gresik dari PKB ditanda tangani Ketua Umum DPP PKB A. Muhaimin Iskandar dan Sekjen M. Hasanuddin Wahid pada 13 Juli 2020.
Sekretaris DPC PKB Gresik, Imron Rosyadi membenarkan bahwa SK DPP PKB tentang perubahan unsur pimpinan DPRD Gresik dari Fandi Akhmad Yani ke Moch. Abdul Qodir sudah turun. "Surat dari DPP sudah turun, tinggal menunggu dilantik,” ujar Imron kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (23/7).
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Moch. Abdul Qodir sendiri saat ini selain sebagai pengurus di DPC PKB Gresik, juga menjabat Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP). Politikus muda asal Kecamatan Wringinanom ini juga menjabat Ketua Fraksi PKB DPRD Gresik.
Imron menambahkan, meski dicopot dari jabatan Ketua DPRD, Gus Yani tetap menjabat sebagai anggota DPRD Gresik dari partai PKB, hingga yang bersangkutan secara resmi mendaftar di KPU.
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
"Jadi, sejak keputusan ditetapkan Moch Abdul Qodir jadi pengganti Ketua DPRD, maka Surat Keputusan DPP PKB tentang penetapan H. Fandi Akhmad Yani sebagai pimpinan DPRD Gresik dinyatakan tidak berlaku lagi," terangnya.
"Saat ini partai baru mencabut jabatan Ketua DPRD Fandi Akhmad Yani, karena jabatan ketua DPRD bukan produk pemilu. Hal ini merupakan wewenang partai. Jabatan Ketua DPRD sifatnya penugasan dari partai, karena pada pileg 2019 lalu PKB menjadi pemenang," ungkapnya.
Adapun dalam surat tersebut, lanjut Imron, menerangkan salah satu yang menjadi pertimbangan pencopotan Gus Yani, yakni optimalisasi kader dalam mengemban tugas partai.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
"Gus Yani sendiri dinilai tidak mampu menjalankan tugas tersebut. Apalagi, Gus Yani secara terang-terangan terus bergerak untuk tetap maju mencalonkan diri sebagai Calon Bupati pada Pilkada Gresik 2020 mendatang melalui rekomendasi parpol lain, meskipun DPP PKB sudah memutuskan mengusung pasangan Moh. Qosim-Asluchul Alif (QA) di Pilbup Gresik 2020," terangnya.
"Jadi, rekomendasi dari partai lain itu menjadi bukti administratif kami untuk memberikan sanksi. Saat ini warga PKB Gresik sudah memberikan sanksi moril kepada yang bersangkutan," terangnya.
Sementara Moh. Abdul Qodir mengaku siap melaksanakan surat keputusan dari DPP PKB. "Saya siap menjalankan perintah partai menjadi Ketua DPRD Gresik," katanya. (hud/rev)
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News