SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dari hasil supervisi dan monitoring Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, ditemukan adanya petugas PPDP yang bertugas tak menjalankan sesuai mekanisme aturan yang ditetapkan.
Hal ini disampaikan Aang Kunaifi, S.H., M.H., Komisioner Bawaslu Jatim, Koordinator Divisi Pengawasan, saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Senin (27/7/2020). Ia mengakui ada petugas PPDP yang tak menjalankan tugas sesuai pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilukada serentak 2020 yang digelar di 19 kabupaten/kota di Jatim.
Baca Juga: Kang Irwan Apresiasi Doa Bersama KPU Jatim: Ikhtiar Baik Jaga Situasi Kondusif
"Secara umum, dari hasil supervisi dan monitoring kami di 19 kabupaten/kota yang akan menggelar pemilukada serentak 2020, masih ada petugas PPDP yang melakukan coklit dengan cara yang tak semestinya. Tidak mendatangi dari rumah ke rumah, tapi dilakukan di atas meja saja. Seharusnya di datangi satu per satu. Misalnya, karena PPDP nya pak RT, karena kenal ya sudah dianggap sudah dicoklit, karena merasa kenal," ujar Aang Kunaifi.
Kedua, coklit yang dilakukan petugas PPDP tidak mentaati prosedur kesehatan akan Covid yakni tidak membawa masker, dan ini rata-rata terjadi di 19 kabupaten/kota.
Ketiga, masih menurut Aang, juga ditemukan pengalihan tugas kepada orang lain. Misalnya, pelaksanaan coklit PPDP-nya dilimpahkan ke anaknya, ke istrinya, atau ke saudaranya. "Hari ini kami inventarisasi dulu temuan-temuan itu. Baik dari aspek angkanya dan lokusnya dimana, kami akan masih plenokan," ungkap Aang.
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Apresiasi Penyaluran Distribusi Logistik Pilkada 2024
(Aang Kunaifi)
Aang menegaskan, Bawaslu Jatim mewanti-wanti jajaran KPU, untuk belajar dari pengalaman tahun 2018, di mana ada salah satu kabupaten di Jatim yang diminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutakhirkan kembali data pemilihnya dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di semua TPS yang ada di Kabupaten tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Jatim Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Kediri
"Karena data pemilih yang tidak mutakhir itu, jangan sampai terjadi sengketa hasil pemilu yang terjadi seperti di tahun 2018. Untuk itu Bawaslu Jatim, meminta KPU untuk lebih memperhatikan kinerja jajaran petugas yang ditugaskan untuk memutakhirkan data pemilih," terangnya.
Aang juga mengimbau kepada KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS di kecamatan maupun kelurahan, untuk melakukan monitoring terhadap kinerja PPDP, yang hanya sebulan masa kerjanya.
"Tentang kinerja PPDP ini jika tidak diingatkan akan berakibat dan bisa berdampak pada penyelenggaraan yang lain, misal jumlah surat suara itu diadakan berdasarkan pada jumlah pemilih, lha jika data pemilih dari PPDP ini tidak akurat akan berujung fatal pada penyelenggaraan lain," pungkasnya. (nf/dur)
Baca Juga: Pemkab-Bawaslu Sampang Gelar Istighosah dan Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News