Hendak Transaksi, Budak Sabu Asal Porong Diringkus Polisi

Hendak Transaksi, Budak Sabu Asal Porong Diringkus Polisi M Samsul saat di ruang Satreskoba Polresta Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo berhasil meringkus M. Samsul warga asal Porong, Sidoarjo lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasatreskoba Polresta Sidoarjo, AKP M Indra Najib mengatakan, Samsul berhasil diringkus setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di kawasan Kecamatan Porong.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

"Tersangka kami amankan saat hendak bertransaksi di kawasan Jalan Gading Fajar, Kecamatan Candi," kata AKP M Indra Najib, Kasatreskoba Polresta Sidoarjo, Senin (27/7/2020).

Sebelum ditangkap, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara diranjau di kawasan Jalan Raya Kedung Bulus oleh seseorang berinisial F.

Usai mengambil sabu, mereka lantas pulang. Tak lama kemudian, seseorang berinisial F tersebut menelepon tersangka agar beberapa gram di kirim kepada seseorang berinisial A di kawasan Gading Fajar.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

"Saat mengirim kepada A, tersangka mengajak temannya berinisial ZJP. Di tengah perjalanan, tersangka menitipkan separuh narkoba kepada ZJP," ungkapnya.

Nah, setibanya di lokasi janjian, tersangka langsung disergap oleh petugas. Penggeledahan pun dilakukan dan petugas menemukan barang bukti sabu seberat 0,40 gram yang di simpan di bungkus rokok dan dipegang tersangka.

"Selain 0,40 gram, kita juga amankan sabu 0,72 yang disimpan di dalam saku jaket milik temannya (ZJP) dan sebuah handphone," terang Indra.

Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu

Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka dan temannya yang berstatus saksi, dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. "Kita kenakan pasal 114 sub 112 UU No. 35 tahun 2009," pungkasnya. (cat/dur)

Sumber: bangsaonline.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO