Tunggu Pembeli Sabu-Sabu di Warkop, Warga Jabon Diringkus Polisi

Tunggu Pembeli Sabu-Sabu di Warkop, Warga Jabon Diringkus Polisi M. Hadi Muklis saat berada di ruang Satreskoba Polresta Sidoarjo. (foto: ist).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Muhammad Hadi Muklis (47). Pria paruh baya ini terpaksa berurusan dengan polisi karena terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo, AKP M. Indra Najib mengatakan, seorang warga asal Jabon itu berhasil diringkus di warung kopi kawasan Desa Juwet, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

"Tersangka ini berada di warung kopi hendak menunggu pembeli. Penangkapan ini juga tidak luput dari laporan masyarakat," ujar M. Indra Najib, Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo, Selasa (28/7/2020).

Petugas pun kemudian melakukan penggeledahan termasuk kendaraan korban. Nah, saat kendaraan digeledah, petugas menemukan 10 paket sabu siap jual yang disimpan di dashboard sepeda motor miliknya.

Sebanyak 10 paket sabu itu masing-masing 0,26 gram satu bungkus, 0,27 gram tiga bungkus, 0,28 gram satu bungkus, 0,29 gram dua bungkus, 0,31 gram satu bungkus, dan 0,33 gram dua bungkus.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

Berdasarkan barang bukti itu, tersangka kemudian digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. "Barang bukti lain yaitu berupa dua buah handphone," terangnya.

Sementara di hadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Paidi dengan cara di ranjau di kawasan Bundaran Waru, Sidoarjo. "Tersangka dijerat Pasal 114 tentang narkotika," pungkasnya. (cat/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO