Klaster Covid-19 Merambah ke OPD, Pemkot Batu Wajibkan ASN Berjemur dan Matikan AC

Klaster Covid-19 Merambah ke OPD, Pemkot Batu Wajibkan ASN Berjemur dan Matikan AC Wakil Wali Kota Batu Ir. H. Punjul Santoso, M.M.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Wakil Wali Kota Batu Ir. H. Punjul Santoso, M.M. mengungkapkan, saat ini klaster Covid-19 di Kota Batu telah merambah ke lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemkot setempat.

Hal itu menyusul meninggalnya 9 ASN di lingkungan , termasuk di sekretariat DPRD Kota Batu.

Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan

"Sekarang ini klasternya sudah merambah ke masing-masing OPD. Namun tidak semua OPD. Dari 38 OPD, hanya ada beberapa saja seperti Bagian Kesra dan Kantor Pemberdayaan," ungkap Punjul, Senin (3/8).

Menurutnya, sudah berupaya meminimalisir dampak penyebaran Covid-19 dengan cara mematikan AC di seluruh ruangan di lingkungan Balai Kota Among Tani yang selama ini tersentral.

Selain itu, setiap pagi seluruh jendela di semua OPD wajib dibuka. Tidak hanya itu, seluruh ASN diwajibkan berjemur sebanyak dua kali, yakni pukul 09.00 dan pukul 12.00.

Baca Juga: Peringati Hakordia, Pj Wali Kota Batu Minta Sektor Pendidikan Tumbuhkan Budaya Antikorupsi

"Nanti semua ASN wajib berjemur di area balai kota. Pertama pukul 09.00 dan kedua pukul 12.00. Jadi ASN berada di dalam ruangan maksimal dua setengah jam," terangnya.

Punjul menambahkan, seluruh ruangan juga dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Bagi ASN yang kondisi kesehatannya terganggu, diimbau tidak masuk kantor.

Demikian juga bagi ASN yang usianya di atas 50 tahun diimbau melaksanakan pekerjaannya dari rumah. Sebab, usia di atas 50 tahun rentan tertular Covid-19. (asa/dur)

Baca Juga: Masifkan Tangani Sampah, Pemkot Batu Tambah dua Mesin Incenerator di 2 Kelurahan ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO