JEMBER (BangsaOnline) - Bupati Jember Mza Djalal menyatakan dengan sadar dan sengaja tidak akan hadir dalam sidang paripurna DPRD jember Senin (19/1), dengan agenda penetapan perda RTRW. Sebab bupati Djalal ingin perda RTRW yang disahkan nantinya baik dan benar, baik dari segi substansi maupun dari sisi mekanismenya.
Kepada wartawan bupati DJalal dalam pers rilisnya, Senin (19/1) siang menjelaskan, penyusunan perda RTRW berbeda dengan pembuatan perda-perda lainnya. Yang perlu di ketahui mekanisme penyusunan perda RTRW sudah diatur rinci dalam peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 28 tahun 2008. Dimana dalam aturan tersebut ada tahapan konsultasi dengan pemerintah pusat dan propinsi, sebelum raperda RTRW di sahkan menjadi perda RTRW.
Lebih lanjut Djalal menjelaskan, Perda kabupaten jember sebenarnya sudah dibahas sejak tahun 2010 lalu. Seluruh tahapan sudah dilalui, tapi entah kenapa raperda yang sudah tuntas tersebut tidak segera disahkan. Bahkan dibahas lagi oleh pansus yang berbeda, dan terjadi tambahan-tambahan yang menurutnya terlalu dalam.l
Dikarenakan dalam penyusunan perda RTRW yang ada saat ini dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur dalam permendagri, Djalal mengaku sempat mengusulkan kepada dewan, agar raperda yang disahkan kembali ke raperda yang disusun tahun 2010 lalu, yang tahapannya sudah sesuai aturan. atau jika memang dewan ingin membuat yang baru, maka penyusunan perda RTRW kabupaten Jember harus dimulai dari awal lagi.
Lebih jauh Djalal menjelaskan, dalam peraturan mendagri nomor 28 jelas menyebutkan konsekuensi, jika perda RTRW kabupaten tidak sesuai dengan arahan gubernur, maka gubernur tidak lagi memberikan saran, tetapi langsung mengeluarkan peraturan gubernur, yang isinya membatalkan perda RTRW kabupaten.
Tahapan konsultasi dengan pemerintah propinsi terkait draft raperda RTRW yang ada saat ini, sebenarnya juga sudah dikonsultasikan. 25 anggota pansus bersama skpd terkait, mendengar langsung saran dan masukan dari pemerintah propinsi. Tetapi Djalal mengaku tidak tahu alasannya, dewan tetap bersikukuh menetapkan perda RTRW yang tidak sesuai dengan arahan pemprov jawa timur.
Baca Juga: Bupati Jember Ajak Warga tak Golput
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News