MADIUN, BANGSAONLINE.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Madiun melakukan sosialisasi secara daring Peraturan Bupati (Perbup) Madiun No 9 Tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun Joko Lelono mengatakan, sosialisasi Perbup No 9 Tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa baru bisa dilaksanakan saat ini dampak adanya pandemi Covid-19. Perbup tersebut sebenarnya sudah disusun sejak awal tahun.
Baca Juga: Pj Bupati Madiun Pantau Harga Pangan Jelang Nataru
"Perbup sudah disusun sejak awal tahun kemarin. Karena situasi Covid-19, kita baru bisa melaksanakan sosialisasi hari ini. Karena tidak memungkinkan mengumpulkan seluruh kepala desa, sehingga dilaksanakan secara daring yang diikuti Kades dan Camat pada masing-masing wilayah se-Kabupaten Madiun," ungkap Joko, Selasa (4/8).
Dia melanjutkan, pentingnya sosialisasi ini karena banyak desa yang perangkat desanya dalam kondisi kosong. Maka, desa yang sudah menganggarkan bisa melakukan pengangkatan perangkat desa.
Joko juga menjelaskan bahwa Perbup No 9 Tahun 2020 sudah dibuat secara rinci dan sedetail mungkin sehingga dalam pelaksanaan dan setelahnya diharapkan mendapatkan perangkat desa yang berkualitas.
Baca Juga: Kabupaten Madiun Raih Internasional Seoul Smart City Award, Berkat KPBU
"Regulasi dibuat sedetail mungkin Insya Allah dengan tahapan-tahapan mulai administrasi, ujian tulis dan ujian praktek sehingga diharapkan bisa menghasilkan perangkat desa yang mempunyai kualitas dan kapasitas yang mumpuni," jelasnya.
Dia berpesan, agar seluruh jajaran pemerintah desa dan kecamatan mempedomani regulasi yang sudah ada dalam melakukan perekrutan perangkat desa. "Tahapan yang ada harus dilalui semuanya. Junjung tinggi asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran agar tidak ada permasalahan di kemudian hari," pesan Joko. (hen/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News