JEMBER, BANGSAONLINE.com - Soal keterlambatan penetapan APBD Kabupaten Jember tahun 2020, tim investigasi keterlambatan yang dibentuk oleh Gubernur Jawa Timur tidak akan memberikan sanksi kepada DPRD Jember.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Pemprov Jatim, keterlambatan penetapan APBD tersebut akibat kesalahan dari Bupati Jember.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, beberapa hari lalu Badan Anggaran DPRD Jember menemui tim pemprov yang bertugas menindaklanjuti surat Mendagri terkait keterlambatan APBD Jember. Tim dari pemprov menjelaskan, surat tersebut merupakan pendelegasian dari Mendagri kepada Pemprov Jatim untuk menyusun sanksi atas keterlambatan APBD Jember.
Sesuai hasil pemeriksaan tim yang diketuai oleh kepala Inspektorat Pemprov Jatim beberapa waktu lalu, keterlambatan penetapan APBD akibat kesalahan dari bupati. Sehingga pemprov menyatakan terkait persoalan ini, DPRD tidak akan diberi sanksi adanya keterlambatan.
"Alhamdulillah, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari pemprov, DPRD tidak akan menerima sanksi. Karena kesalahan adanya keterlambatan APBD bukan di DPRD, tetapi kesalahan ada sama bupati," jelas Halim.
Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud
Lebih lanjut Halim juga mengatakan, tim pemprov saat ini sedang menyusun sanksi yang akan dijatuhkan kepada bupati. Namun, Halim mengaku belum mendapat informasi kapan sanksi akan diberikan. "Yang saya ketahui, saat ini tim dari pemprov sedang menyusun sanksi yang akan diberikan kepada bupati. Sanksi apa yang akan diberikan kepada bupati, saya masih belum jelas," ujarnya. (yud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News