Ngeluruk Dewan Minta Diberi Izin Beraktivitas, Pekerja Seni Kota Batu Ancam Ngamen Ramai-ramai

Ngeluruk Dewan Minta Diberi Izin Beraktivitas, Pekerja Seni Kota Batu Ancam Ngamen Ramai-ramai Para pekerja seni saat berdialog dengan Anggota DPRD Kota Batu di ruang Komisi B.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 50 orang perwakilan pelaku seni se-Kota Batu yang tergabung dalam Persatuan Seni Batu Bersatu (PSBB) wadul ke DPRD Kota Batu untuk mendesak pemerintah agar segera memberi izin untuk beraktivitas.

Eko Utomo, koordinator PSBB mengatakan, sudah lima bulan ini sejak pandemmi, para pekerja seni tak beraktivitas sehingga tidak mendapat penghasilan.

Baca Juga: Harga Daging Ayam di Kota Batu Terus Merangkak Naik Jelang Nataru

Ia mengungkapkan, jumlah keseluruhan para pelaku seni di Kota Batu sekitar 11 ribu. "Tapi hanya 50 orang yang ikut ke dewan, dab hanya sejumlah 15 orang yang mewakili masuk di ruangan Komisi B. Kita menyampaikan aspirasi yang selama ini didera para pelaku seni di tengah wabah Covid-19 ini," katanya.

Di hadapan Anggota Komisi B, pihaknya meminta agar diterbitkan izin keramaian. Jika tidak, pihaknya bakal turun ke segala penjuru jalan di Kota Batu untuk mengamen.

Eko mengaku sadar saat ini Kota Batu masih zona merah dan saat ini diterapkan protokol kesehatan. Karena itu, ia berharap ada solusi dari dewan. Sebab, insan seni yang ada di Batu sudah lima bulan tidak mendapat penghasilan apa-apa karena tak bisa beraktivitas.

Baca Juga: Dinkes Kota Batu Lakukan Monev Kawasan Tanpa Rokok

Menurutnya, puluhan perwakilan pelaku seni yang tergabung di PSBB Kota Batu di antaranya pelaku seni musik, pekerja terop, pekerja dekorasi, rias, serta para musisi dan sebagainya.

"Kami berharap kepada wakil rakyat agar menyambungkan aspirasi dan keluhan para pelaku seni ini kepada Pemerintah Kota Batu, agar segera ada kebijakan segera diturunkan izin keramaian di batu, tapi tetap mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B, Hari Danah Wahyono menjelaskan, para pelaku seni berharap segera ada kelonggaran izin, karena bulan Agustus ini biasanya banyak job, mulai dari perias, persewaan terop, dan sebagainya.

Baca Juga: Tata Kelola Kearsipan 10 OPD Pemkot Batu Raih Predikat Sangat Memuaskan

"Jadi mereka meminta kepada kami agar segera memberikan izin keramaian dengan tenggang waktu selama dua pekan. Dari selama dua minggu tersebut, bagaimana kebijakan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, agar mengeluarkan surat edaran untuk bisa beraktivitas memberi kelonggaran para pelaku seni di Kota Batu," ujar politikus Gerindra. (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO