Sidang Kasus Pemberhentian 7 Perangkat Desa Nyalabu Daya, Kuasa Hukum Tergugat Beber Kronologi

Sidang Kasus Pemberhentian 7 Perangkat Desa Nyalabu Daya, Kuasa Hukum Tergugat Beber Kronologi Sidang lanjutan atas perkara gugatan pemberhentian beberapa perangkat Desa Nyalabu Daya dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Nyoman Vidiayu Purbasari, S.H., M.H.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara gugatan pemberhentian beberapa perangkat Desa Nyalabu Daya, Kabupaten Pamekasan, Selasa (11/8).

Agenda sidang kedelapan ini pembuktian dari pihak tergugat, dengan menghadirkan 2 orang saksi, yakni Ali Hosnan (tokoh pemuda) dan Sudai (mantan Kaur TU & Umum Desa Nyalabu Daya).

Baca Juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ni Nyoman Vidiayu Purbasari, S.H., M.H., dan dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak ini berjalan tertib dan lancar.

Kepada BANGSAONLINE.com usai sidang, H. Ahmad Bahri S.Ag., Kuasa Hukum Kades Nyalabu Daya menceritakan kronologi pemberhentian 7 perangkat desa tersebut. Ia menjelaskan, bahwa 7 perangkat desa itu diberhentikan karena kinerjanya kurang baik lantaran kurang aktif.

"Sebenarnya kepala desa tidak serta merta langsung melakukan tindakan pemberhentian. Pihak tergugat (kades) sebelum memutuskan serta mengeluarkan kebijakan tersebut sudah melalui tahapan-tahapan yang benar, sangat hati-hati, dan prosedur," ujar Bahri didampingi penasihat hukum tergugat lainnya, yakni Dr. Ahmad Rifai S.H., M.Hum. dan H. Abdul Razaq, S.H., M.H.

Baca Juga: Bawaslu Pamekasan akan Kirim Surat ke Pj Bupati Buntut 5 Kades yang Diduga Langgar Netralitas

Selain itu, lanjut Bahri, Kades Nyalabu Daya juga sudah berkonsultasi dengan Camat Pamekasan sebelum memberhentikan 7 perangkat desa tersebut.

"Persoalan ini berawal dari pasca atau usai Kepala Desa Nyalabu Daya dilantik. Diperkirakan setelah pemerintahan desa berjalan selama 4 bulan, kepala desa menilai bahwa kinerja perangkat desa kurang baik atau kurang aktif," bebernya.

Baca Juga: Diduga Dukung Bakal Calon Bupati Tertentu, Lima Kades di Pamekasan Penuhi Panggilan Bawaslu

"Hal ini juga dirasakan oleh masyarakat. Bahkan, kemudian berkembang menjadi tuntutan masyarakat. Warga mendesak untuk dilakukannya proses pemberhentian kepada beberapa perangkat desa," tuturnya.

Bahri menambahkan, bahwa Kepala Desa Nyalabu Daya juga sudah melakukan tahapan-tahapan, antara lain menampung saran dan suara dari berbagai elemen. Baik dari masyarakat, organisasi pemuda setempat, hingga para tokoh masyarakat setempat.

Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (18/8) mendatang dengan agenda tambahan bukti para pihak.

Baca Juga: Masrukin Hadiri Syukuran Perpanjangan Masa Jabatan Kades: Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Sekadar informasi, gugatan diajukan oleh 7 perangkat desa yang diberhentikan Kepala Desa Nyalabu Daya. Mereka kecewa dan tidak terima dengan kebijakan kades. (hlm/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO