Sidang Kasus Pemberhentian 7 Perangkat Desa Nyalabu Daya, Kuasa Hukum Tergugat Beber Kronologi

"Sebenarnya kepala desa tidak serta merta langsung melakukan tindakan pemberhentian. Pihak tergugat (kades) sebelum memutuskan serta mengeluarkan kebijakan tersebut sudah melalui tahapan-tahapan yang benar, sangat hati-hati, dan prosedur," ujar Bahri didampingi penasihat hukum tergugat lainnya, yakni Dr. Ahmad Rifai S.H., M.Hum. dan H. Abdul Razaq, S.H., M.H.

Selain itu, lanjut Bahri, Kades Nyalabu Daya juga sudah berkonsultasi dengan Camat Pamekasan sebelum memberhentikan 7 perangkat desa tersebut.

"Persoalan ini berawal dari pasca atau usai Kepala Desa Nyalabu Daya dilantik. Diperkirakan setelah pemerintahan desa berjalan selama 4 bulan, kepala desa menilai bahwa kinerja perangkat desa kurang baik atau kurang aktif," bebernya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Sidang Kasus Pemberhentian 7 Perangkat Desa Nyalabu Daya, Kuasa Hukum Tergugat Beber Kronologi - Halaman 2