Kades dan Mantan Ketua BPD Desa Kemantren Mojokerto Tersangka Korupsi Pelepasan TKD

MOJOKERTO (BangsaOnline) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto resmi menetapkan Kepala Desa Kemantren Sutikno dan eks Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemantren, Purwono sebagai tersangka kasus korupsi dana pelepasan tanah kas desa (TKD). Akibat perbuatan kedua petinggi desa itu kerugian yang dialami negara mencapai Rp 200 juta.

Sayangnya Kejari hingga kini belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Kasi Intel Dinar Kripsiaji menjelaskan, penetapan status tersangka Sutikno dituangkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) No 32/O.5.9/Fd.1/01/2015, sedangkan tersangka Purwono dalam sprindik No 33/O.5.9/Fd.1/01/2014.

Baca Juga: DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Rp2,5 M ke Kejari Mojokerto

"Untuk kasus Kemantren sudah kita naikkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan dua tersangka, yakni P (Purwono) yang saat itu menjabat Ketua BPD dan S (Sutikno) selaku Kepala Desa Kemantren. Penetapan tersangka ini sudah seminggu yang lalu," jelas Dinar kepada wartawan di kantornya, Rabu (21/1).

Tanah aset desa itu berupa TKD Bondo Deso seluas 158 meter persegi, vaksum saluran 1.464,5 meter persegi, dan vaksum jalan seluas 1.464,5 meter persegi. Berdasarkan Perdes No 4 tahun 2014 tertanggal 10 Januari yang ditanda tangani Sutikno, TKD ini dilepas ke PT Marga Harjaya Infrastruktur (MHI) senilai Rp 125 ribu per meter persegi atau Rp 385,875 juta.

Untuk membeli TKD pengganti, tersangka Sutikno mengajukan pinjaman ke PT MHI melalui tim pengadaan tanah (TPT) proyek tol Kertosono-Mojokerto. Bulan Juni lalu, PT MHI mencairkan dana tersebut sebesar Rp 506 juta kepada Kades Kemantren melalui TPT.

Baca Juga: Partisipasi Penanganan Covid-19, PMI Kota Mojokerto Bersama Kejari Gelar Donor Darah

Selain itu, Sutikno juga menerima dana untuk biaya operasional (BOP) sebesar Rp 29 juta. Sebagai gantinya, Kepala Desa dan Ketua BPD Kemantren saat itu, Purwono memutuskan membeli tanah milik Sholikul Mu'minin di Dusun Banci, Desa Kemantren.

Tanah seluas 3.710 meter persegi itu dibeli dengan harga Rp 100 ribu per meter persegi atau Rp 371 juta. Penetapan harga tersebut diduga tanpa melalui musyawarah desa dan dimark up oleh kedua tersangka.

"Mereka berdua diduga bekerjasama melepaskan TKD untuk proyek jalan tol tidak sesuai prosedur, dan hasilnya dinikmati mereka berdua. Kerugian negara sekitar Rp 200 juta, tapi akan kita pastikan lebih lanjut," tutur Dinar.

Baca Juga: Ngaku Jaksa Kejati Jatim, Warga Madiun Tipu Korban Ratusan Juta, Salah Satunya Anggota TNI

Dinar menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jucto UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999.

"Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.

Sayangnya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak seminggu yang lalu, keduanya belum ditahan oleh . Dinar beralasan, saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Seksi Pidana Khusus Kejari. "Belum kita tahan karena masih dalam penyidikan, keduanya masih kita periksa sebagai tersangka," pungkasnya.

Baca Juga: Hadapi Penunggak Pajak, Pemkot Mojokerto Dibantu Kejaksaan Kota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO