Kades dan Mantan Ketua BPD Desa Kemantren Mojokerto Tersangka Korupsi Pelepasan TKD

MOJOKERTO (BangsaOnline) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto resmi menetapkan Kepala Desa Kemantren Sutikno dan eks Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kemantren, Purwono sebagai tersangka kasus korupsi dana pelepasan tanah kas desa (TKD). Akibat perbuatan kedua petinggi desa itu kerugian yang dialami negara mencapai Rp 200 juta.

Sayangnya Kejari hingga kini belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Kasi Intel Dinar Kripsiaji menjelaskan, penetapan status tersangka Sutikno dituangkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) No 32/O.5.9/Fd.1/01/2015, sedangkan tersangka Purwono dalam sprindik No 33/O.5.9/Fd.1/01/2014.

"Untuk kasus Kemantren sudah kita naikkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan dua tersangka, yakni P (Purwono) yang saat itu menjabat Ketua BPD dan S (Sutikno) selaku Kepala Desa Kemantren. Penetapan tersangka ini sudah seminggu yang lalu," jelas Dinar kepada wartawan di kantornya, Rabu (21/1).

Tanah aset desa itu berupa TKD Bondo Deso seluas 158 meter persegi, vaksum saluran 1.464,5 meter persegi, dan vaksum jalan seluas 1.464,5 meter persegi. Berdasarkan Perdes No 4 tahun 2014 tertanggal 10 Januari yang ditanda tangani Sutikno, TKD ini dilepas ke PT Marga Harjaya Infrastruktur (MHI) senilai Rp 125 ribu per meter persegi atau Rp 385,875 juta.

Untuk membeli TKD pengganti, tersangka Sutikno mengajukan pinjaman ke PT MHI melalui tim pengadaan tanah (TPT) proyek tol Kertosono-Mojokerto. Bulan Juni lalu, PT MHI mencairkan dana tersebut sebesar Rp 506 juta kepada Kades Kemantren melalui TPT.

Selain itu, Sutikno juga menerima dana untuk biaya operasional (BOP) sebesar Rp 29 juta. Sebagai gantinya, Kepala Desa dan Ketua BPD Kemantren saat itu, Purwono memutuskan membeli tanah milik Sholikul Mu'minin di Dusun Banci, Desa Kemantren.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO