Cukup Cuti, Petahana yang Maju Pilwali Blitar 2020 Tak Perlu Mundur dari Jabatan

Cukup Cuti, Petahana yang Maju Pilwali Blitar 2020 Tak Perlu Mundur dari Jabatan Muhammad Arbayanto, Komisioner KPU Provinsi Jatim Divisi Hukum Pengawasan SDM dan Organisasi.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Calon petahana yang maju dalam Pilwali Blitar 2020 tidak perlu mundur dari jabatannya. Namun, diwajibkan cuti di luar tanggungan negara dalam masa kampanye.

Komisioner KPU Provinsi Jatim Divisi Hukum Pengawasan SDM dan Organisasi, Muhammad Arbayanto dalam kunjungannya ke Kota Blitar mengatakan, hal ini berlaku untuk petahana yang berasal dari daerah yang menggelar Pilkada. Namun jika calon petahana berasal dari luar daerah, maka calon tersebut diwajibkan mundur dari jabatannya.

Baca Juga: KPU Kota Blitar Mulai Setting Packing Logistik Pilkada 2024

"Petahana tidak perlu mundur (dari jabatan) saat ikut Pilkada, tapi diberi kewajiban cuti di luar tanggungan negara dalam masa kampanye. Namun, ini beda jika petahana berasal dari luar daerah. Misalnya, Bupati Tulungagung daftar di Pilwali Blitar, dia harus mundur dari jabatannya," ujar Arbayanto.

Di Kota Blitar, calon petahana dipastikan bakal meramaikan Pilwali 2020. Santoso yang saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Blitar sudah mengantongi rekomendasi dari PDIP untuk maju di Pilwali Blitar 2020. Santoso bakal berpasangan dengan Tjutjuk Sunario yang merupakan kader Partai Gerindra Provinsi Jatim.

Sementara pendaftaran pencalonan akan dilaksanakan pada 4-6 September 2020. Arbayanto meminta para pemimpin partai politik untuk menyiapkan perlengkapan dokumen jauh-jauh hari sebelum pendaftaran. Agar tidak ada masalah teknis karena persiapan sudah dilakukan jauh hari sebelum pendaftaran.

Baca Juga: Debat Publik Terakhir Pilwali Blitar Gunakan Bahasa Jawa

"Pengalaman di beberapa daerah terjadi sengketa di Bawaslu karena masalah sederhana. Sebenarnya hal itu tidak perlu kalau perencanaan dan pra-tahapan dilakukan dengan baik oleh partai politik," jelasnya.

Dia menjelaskan sejumlah dokumen syarat pencalonan untuk pasangan calon yang harus dilengkapi, yaitu surat rekomendasi dari partai politik yang harus ditandatangani ketua dan sekretaris. Kemudian surat keputusan (SK) kepengurusan partai politik juga harus disiapkan.

Sedang sejumlah syarat dari calon yang harus dilengkapi, yaitu KTP, surat keterangan dari Pengadilan Negeri, dan surat keterangan dari kepolisian. (ina/rev)

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan dan Sosialisasi Pilkada 2024, KPU Jatim Gelar Kegiatan di Kawasan SLG Kediri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO