LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pelaku pembunuhan ibu mertua Sekretaris Daerah Lamongan Yuhronur Efendi dituntut hukuman mati. Adalah Sunarto (44), dalam kasus ini dia diduga sebagai dalang dari pembunuhan dan Imam Winarto (38), eksekutor, dihukum dengan tuntutan bui seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamongan Irwan Syafari menyebutkan, atas tuntutan itu, dua terdakwa melalui kuasa hukumnya pada sidang lanjutan Kamis (13/8/2020) kemarin, melakukan pembelaan.
Baca Juga: Gelar Pembinaan, Polres Lamongan Minta Komunitas Motor Tak Konvoi di Malam Pergantian Tahun
"Pertimbangan tuntutan hukuman mati pada terdakwa Sunarto karena dia diduga sebagai dalang dan otak dari pembunuhan," kata Irwan dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Lamongan itu, Jum'at (14/8/2020).
Sementara terdakwa Imam menginginkan keringanan hukuman dengan beberapa alasan. "Alasan mengajukan keringanan karena terdakwa sudah menyesali perbuatan dan mengakui kalau perbuatannya dilakukan karena suruhan dan tergiur uang," lanjutnya.
Sedangkan terdakwa Sunarto meminta dirinya dibebaskan karena menganggap jaksa tidak memiliki bukti yang kuat, dan hanya memiliki satu orang saksi. Imam juga mengaku sudah mencabut BAP di kepolisian.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
"Terdakwa yang diduga sebagai dalang pembunuhan juga sudah mencabut semua keterangan di BAP. Karena menurutnya keterangan itu ia lakukan karena ada tekanan dari aparat kepolisian," ungkapnya.
Irwan menyampaikan bahwa tuntutan pada terdakwa Sunarto yang dituntut hukuman mati telah diusulkan ke Kejaksaan Agung dan disetujui. Sedangkan terdakwa Imam Winarto dituntut dengan hukuman seumur hidup. "Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali minggu depan," imbuhnya. (lmg1/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News