Di Sumenep, 136 Napi Dapat Remisi pada HUT Kemerdekaan RI

Di Sumenep, 136 Napi Dapat Remisi pada HUT Kemerdekaan RI

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sedikitnya 136 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II-B Kabupaten Sumenep, Madura, memperoleh pengurangan masa tahanan (remisi) di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI, yang diperingati 17 Agustus 2020 hari ini.

Menurut Humas Rutan Sumenep, Febrianto Harnamas, narapidana yang mendapat remisi itu mengacu pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian .

“Itu artinya, mereka, para napi yang mendapat remisi tersebut setelah menjalani 1/3 (satu pertiga) masa tahanan serta mendapat penilaian baik selama di Rutan,” tuturnya.

Sesuai aturan itu, bagi napi yang divonis 3 tahun dapat remisi jika sudah menjalani 1/3 masa tahanan.

“Jadi, bisa ngurus saat sisa masa tahanan 2 tahun. Dan itupun tergantung dari penilaian pembina Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),” katanya.

Ada dua jenis remisi, kata dia, yang diberikan kepada narapidana. umum 17 Agustus dan khusus saat perayaan hari besar keagamaan.

“Seperti Idul Fitri untuk WBP muslim, Natal untuk WBP kristiani, dan lainnya,” ungkapnya. (aln)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO