SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sedikitnya 136 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II-B Kabupaten Sumenep, Madura, memperoleh pengurangan masa tahanan (remisi) di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI, yang diperingati 17 Agustus 2020 hari ini.
Menurut Humas Rutan Sumenep, Febrianto Harnamas, narapidana yang mendapat remisi itu mengacu pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi.
Baca Juga: Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan
“Itu artinya, mereka, para napi yang mendapat remisi tersebut setelah menjalani 1/3 (satu pertiga) masa tahanan serta mendapat penilaian baik selama di Rutan,” tuturnya.
Sesuai aturan itu, bagi napi yang divonis 3 tahun dapat remisi jika sudah menjalani 1/3 masa tahanan.
“Jadi, bisa ngurus saat sisa masa tahanan 2 tahun. Dan itupun tergantung dari penilaian pembina Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),” katanya.
Baca Juga: 358 Narapidana di Jatim Terima Remisi Natal 2023, 3 Langsung Bebas
Ada dua jenis remisi, kata dia, yang diberikan kepada narapidana. Remisi umum 17 Agustus dan khusus saat perayaan hari besar keagamaan.
“Seperti Idul Fitri untuk WBP muslim, Natal untuk WBP kristiani, dan lainnya,” ungkapnya. (aln)
Baca Juga: Kangen Berat, Istri Nekat Selundupkan HP ke Dalam Lapas SIdoarjo, Suami Disanksi Masuk Straft Cell
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News