BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Mohammad (57), tukang rongsokan yang rumahnya dibongkar paksa Cung Ket, pengusaha pengolahan plastik di Banyuwangi, kini mulai menemukan sebuah harapan. Ia melakukan perlawanan.
Warga Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi itu didampingi pengacara dan beberapa LSM melaporkan dugaan pemalsuan datanya terkait proses pembuatan akta jual beli, yang menyebabkan rumahnya bisa beralih nama menjadi Cung Ket ke Polresta Banyuwangi, Rabu (19/8).
Baca Juga: Pertemuan Laskar Ronggo Djumeno dan RSUD Caruban Belum Mufakat soal Rekrutmen BLUD non-ASN
M Yunus Wahyudi, salah satu aktivis yang ikut mendampingi Mohammad mengatakan bahwa dirinya beserta rekan-rekan LSM lainnya dan pengacara yang ada di Banyuwangi merasa terpanggil atas apa yang menimpa wong cilik seperti Mohammad ini, yang terzalimi.
Menurut Yunus, kasus yang dialami Mohammad adalah contoh bahwa orang berduit bisa menggunakan kekuatan ekonominya untuk menghalalkan segala cara demi mengambil harta milik orang lemah dan tak berdaya.
"Dalam kasus ini, saya menduga ada indikasi pemalsuan, penggelapan, dan penipuan," kata Yunus mewakili beberapa LSM dan pengacara saat mengantarkan Mohammad beserta istrinya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyuwangi.
Baca Juga: KPU Kota Madiun Sosialisasikan Peraturan Rancangan Peraturan Terkait Pencalonan Anggota Dewan
Dirinya pun berterima kasih kepada pihak kepolisian, karena telah menerima dan akan segera menindaklanjuti laporan Mohammad untuk mendapatkan sebuah keadilan.
"Saya apresiasi pihak Kepolisian Resort (Polres) Kota Banyuwangi di bawah pimpinan Kombes Pol Arman, karena masih peduli dengan nasib orang lemah seperti Mohammad ini untuk mencari sebuah keadilan," ujarnya.
Sementara itu, menurut pengakuan Mohammad, dirinya tidak pernah sama sekali menjual dua rumah tersebut ke siapa pun, termasuk Cung Ket. Apalagi mendatangi notaris untuk mengurus jual beli rumahnya ke Cung Ket.
Baca Juga: Kurangi Kemiskinan, Dinas PU CKPP Banyuwangi Bedah 30 Unit RTLH
"Demi Allah, saya tidak pernah menjual dua rumah saya ke Cung Ket. Apalagi saya datang ke notaris untuk mengurus akta jual belinya. Kalau saya bohong, saya berani ditembak," kata Mohammad.
"Waktu itu pada tahun 2010, saya hanya dihubungi Cung Ket mau membantu melunasi hutang saya di bank sebesar Rp 110 juta atas sertifikat dua rumah itu," sambungnya.
Setelah dua sertifikat rumah itu keluar, kata Mohammad, ia dan istrinya menyerahkan kedua sertifikat tersebut kepada Cung Ket sebagai jaminan setelah diberikan pinjaman uang tersebut, tanpa adanya hitam di atas putih.
Baca Juga: Mantan Ketua PWI Bangkalan Minta Polisi Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Pemerasan di Tanah Merah
“Saya hanya berpesan kepada Cung Ket, saya titip dua sertifikat ini agar disimpan dengan baik. Saya masih cari uang di Bali. Bukan berarti saya menjualnya kepada Cung Ket,” kata Mohammad.
Selanjutnya, karena utang ratusan juta itulah, peristiwa pengosongan rumah secara paksa terjadi pada tahun 2012, disusul dengan pembongkaran rumah pada tahun 2018, dan terakhir bulan Juli 2020 ini.
Sedangkan dari pengakuan Cung Ket sendiri saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, dirinya mengaku telah membeli dua rumah milik Mohammad tersebut. Sehingga dirinya pun tak ragu untuk merobohkan dua rumah yang dulunya pernah menjadi tempat tinggal Mohammad beserta keluarganya tersebut hingga rata dengan tanah.
Baca Juga: Nekat Jual Dua Jenis Kurma Tanpa Izin Edar, Sanrio Kota Mojokerto Kembali Dilaporkan ke Polda Jatim
“Itu milik saya, sudah jual beli, komplet dan bersertifikat atas nama saya,” kata Cungket saat dikonfirmasi beberapa awak media dan LSM di pabrik pengolahan plastik miliknya, di Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Kamis (13/8) lalu.
Kendati demikian, saat para awak media meminta ditunjukkan bukti kepemilikannya atas rumah yang ia klaim telah dibelinya dari Mohammad tersebut, Cung Ket tak bersedia. Bahkan, ia sesubat agar LSM melaporkan dirinya ke polisi terlebih dahulu, baru ia bersedia menunjukkan sertifikat hak miliknya tersebut.
“Tidak bisa kalau saya tunjukkan ke sampeyan (para awak media dan LSM). Laporkan dulu ke polisi. Ya maaf, prosedurnya kan seperti itu. Yang berhak melihat itu polisi,” ujarnya. (bwi/ian)
Baca Juga: Miliki Keterbatasan Fisik, Penyandang Disabilitas di Banyuwangi Tetap Semangat Jualan Roti Keliling
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News