Sosialisasikan Inpres 6/2020, Petugas Gabungan Kediri Razia Tempat Hiburan Malam

Sosialisasikan Inpres 6/2020, Petugas Gabungan Kediri Razia Tempat Hiburan Malam Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono saat memimpin razia dan melihat langsung proses rapid test.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - bersama TNI, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri menggelar razia dan patroli gabungan cipta kondisi berskala besar untuk mencegah penyebaran Covid-19 ke sejumlah cafe, Jumat (21/8) malam.

Kegiatan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kabupaten Kediri. Dalam razia tersebut pengunjung dan pelayan cafe wajib menjalani rapid test.

Baca Juga: Peringati HUT Korpri, Pjs Bupati Kediri Dorong ASN Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi

Razia yang dipimpin langsung Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono tersebut menjaring puluhan warga. Mereka tertangkap basah ketika asyik nongkrong di sejumlah café, dan tempat hiburan malam. Satu per satu dari mereka harus menjalani tes cepat atau rapid test.

AKBP Lukman Cahyono mengatakan, tujuan dilakukannya razia gabungan berskala besar ini adalah untuk memberikan imbauan kepada pemilik cafe dan tempat hiburan malam, serta pengunjung, supaya lebih peduli dan sadar tentang pencegahan terhadap penularan virus corona.

"Selain itu, kegiatan tersebut juga terkait upaya mengedukasi pendisiplinan protokol kesehatan terhadap masyarakat, sebagai implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020. Dalam razia tersebut, petugas juga menemukan minuman keras," kata Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, Sabtu (22/8).

Baca Juga: Setubuhi Anak Kandung Sendiri, Pria di Kediri Ditangkap Polisi

Kapolres menambahkan, dari 100 orang yang dilakukan rapid test, keseluruhan hasilnya non reaktif. Namun demikian, jika dalam rapid test ditemukan warga yang reaktif, pihaknya akan berkoordinasi dengan desa, untuk melaksanakan isolasi mandiri bagi warga tersebut.

Kapolres menegaskan, bagi warga yang ketahuan tidak memakai masker atau melanggar protokol kesehatan lain, untuk saat ini masih sebatas diingatkan dan diimbau agar tidak mengulangi perbuatannya, bahkan diberi masker oleh petugas.

"Untuk pengelola cafe dan warkop, kami juga mengimbau agar menyediakan tempat cuci tangan, cairan hand sanitizer, melayani pengunjung dengan jumlah 50 persen dari kapasitas daya tampung, menjaga kebersihan lokasi maupun karyawannya, serta mewajibkan memakai masker baik kepada pengunjung maupun karyawan," pungkas Kapolres. (uji/ns)

Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO