BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Puluhan jurnalis dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seluruh Kabupaten Banyuwangi menggeruduk Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Giri, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (28/8/2020).
Kedatangan puluhan jurnalis dan aktivis LSM itu guna memberikan dukungan dan solidaritas terhadap Teguh Prayitno, jurnalis media online Seblang.com dan Margito, jurnalis media cetak mingguan Patroli yang diduga dikriminalisasi.
Baca Juga: KPU Kota Madiun Sosialisasikan Peraturan Rancangan Peraturan Terkait Pencalonan Anggota Dewan
"Kami bersama teman-teman jurnalis dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) seluruh Kabupaten Banyuwangi memberikan dukungan dan solidaritas kepada Margito dan Teguh Prayitno," terang Muhammad Helmi Rosyadi, Ketua Aliansi Rakyat Miskin (ARM) saat ditemui di Mapolsek Giri, Rabu (26/08/2020).
Dugaan rekayasa kriminalisasi tersebut bermula dari panggilan telepon yang dilakukan oleh salah satu kontraktor berinisial MA yang mengerjakan proyek pemerintah yang anggarannya bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi. MA mengajak pertemuan di salah satu kafe di Jalan Simpang Gajah Mada, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi.
"Saya ditelepon oleh kontraktor berinisial MA untuk diajak pertemuan di salah satu kafe, di situ ada anggota GMBI yang menuduh saya memeras kontraktor tersebut. Padahal saya tidak meminta uang seperser pun. Namun di sana disiapkan amplop yang telah disiapkan untuk menjebak saya," terang Margito.
Baca Juga: Mantan Ketua PWI Bangkalan Minta Polisi Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Pemerasan di Tanah Merah
"Namun, alhamdulillah saya bersama Teguh tidak mau menerima amplop tersebut. Kami tahu itu untuk menyuap, supaya kami tidak memberitakan pengerjaan proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan telah jatuh tempo," sambungnya.
Sebelumnya, Margito jurnalis Patroli, Teguh Prayitno jurnalis Seblang.com, Nanang Firmansyah jurnalis Bidiknews.co.id, Muhibut jurnalis Suaramerdeka.id, melakukan investigasi atas laporan dari masyarakat tentang dugaan penyimpangan pengerjaan proyek pembangunan plengsengan Kali Sukowidi di Lingkungan Sukowidi RT 04 RW 02 Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.
Proyek itu bersumber dari APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran (TA) 2020 dengan nilai kontrak Rp 196.254.000 dengan pelaksana CV. Anugrah Jaya Utama.
Baca Juga: Nekat Jual Dua Jenis Kurma Tanpa Izin Edar, Sanrio Kota Mojokerto Kembali Dilaporkan ke Polda Jatim
"Saya mendesak kepada Kapolsek Giri maupun Kapolresta Banyuwangi untuk tidak memproses hukum laporan dugaan kontraktor tersebut dan mendesak LSM GMBI Distrik Banyuwangi dibubarkan, karena belum memilik Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik," pungkas Helmi, salah satu pentolan LSM. (gda/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News