Jelang Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Sosialisasi Standar Pemeriksaan Kesehatan

Jelang Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Sosialisasi Standar Pemeriksaan Kesehatan dr. Rasyid Salim, Sp.Kj., Narasumber dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) saat memberikan sosialisasi.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Menjelang pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2020 pada tanggal 4 hingga 6 September mendatang, KPU Kabupaten Mojokerto menggelar sosialisasi standar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan Narkotika di Hotel Grand Wizt Trawas Mojokerto, Kamis 27 Agustus 2020.

Acara ini dihadiri Ketua KPU Mojokerto yang diwakili Divisi Teknik Achmad Arif, S.E., Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris F Asad, narasumber dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Wilayah Jawa Timur dr. Rasyid Salim, Sp.Kj., Kepala BNN Mojokerto Kota AKBP Suharsih, Himpunan Psikologi Indonesia Ilham Nur Alfian, dan perwakilan pengurus partai politik yang dihadiri Ketua dan Sekretaris Partai.

Baca Juga: Harapan Kiai Asep Terkabul, Khofifah-Emil dan Barra-Rizal Dapat Nomor Urut 2

Achmad Arif mengatakan, kegiatan ini untuk menyosialisasikan terkait standar pemeriksaan kesehatan setelah bakal calon mendaftarkan diri pada 4-6 September/ "Tanggal 8 dan 9 September 2020 bakal calon akan melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit dr. Soetomo Surabaya," jelasnya.

Sementara itu, dr. Rasyid Salim menjelaskan pemeriksaan terhadap bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati meliputi jasmani, kesehatan fisik, mental, dan sosial. Sedangkan tim terdiri dari dokter ahli, psikolog, dan BNN.

"Standar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan Narkoba landasan hukum yang diterapkan yakni UU No 10 tahun 2016," tandasnya.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024

Selanjutnya AKBP Suharsi menjelaskan, pemeriksaan kesehatan ini juga untuk memastikan bakal calon kepala daerah bebas dari penyalahgunaan Narkotika.

"Saat melakukan tes urine nanti, apabila bakal calonnya perempuan saat pengambilan urine di kamar mandi wajib didampingi petugas dari BNN perempuan. Begitu juga apabila bakal calonnya laki-laki juga harus didampingi oleh petugas laki-laki," katanya.

"Hal ini untuk mengurangi kecurangan yang dilakukan oleh bakal calon kepala daerah. Sebab pernah terjadi, ketika BNN meminta hasil urine, ternyata sudah ada yang membawa urine diselipkan di celana dalam," ungkapnya. (ris/rev)

Baca Juga: Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Serta Visi, Misi dan Program Cawali Mojokerto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO