Gelar Operasi Tumpas Semeru, Polres Pasuruan Amankan 18 Tersangka Kasus Narkotika dan Okerbaya

Gelar Operasi Tumpas Semeru, Polres Pasuruan Amankan 18 Tersangka Kasus Narkotika dan Okerbaya Wakapolres Pasuruan, Kompol Muhammad Harris saat mengelar konferensi pers didampingi Kasubag Humas dan Kasatreskoba, beserta jajaran. (foto: ANDY F/ BANGSAONLINE).

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dalam kurun waktu 12 hari melaksanakan Operasi Tumpas Semeru 2020, berhasil mengamankan 18 tersangka dari 18 kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya).

Hal itu disampaikan oleh Wakapolres Pasuruan, Kompol Muhammad Harris didampingi Kasubag Humas Kompol Hadi saat mengungkapkan keberhasilan jajarannya menangkap pelaku narkoba, baik sesuai TO (Target Operasi) maupun non-TO dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Pasuruan, Senin (7/9/2020).

Baca Juga: Polres Pasuruan Tegaskan Tak Ada Izin Aktivitas Sound Horeg Dalam Kampanye Paslon 01 dan 02

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, yakni berupa 465,07 gram sabu-sabu, 7 ekstasi, beberapa alat isap, bong, handphone, dan beberapa timbangan elektrik.

Dari semua tersangka yang masuk dalam kriteria pengedar tersebut, beberapa di antaranya merupakan 2 orang berstatus residivis pengedar narkoba kelas menengah ke atas. Kemudian, terdapat wiraswasta 12 orang, pengangguran 1 orang, dan 1 orang lainnya berprofesi sebagai sopir.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan melalui Wakapolres Muhammad Harris mengapresiasi kinerja anggotanya tersebut.

Baca Juga: Pawai Sound Horeg 2 Paslon di Kabupaten Pasuruan Tak Jelas, Polisi Belum Ambil Sikap

"Lakukan penegakan hukum, proses sidik tuntas kepada para pelaku yang sudah tertangkap, sesuai kualifikasi pelanggaran masing-masing, yaitu UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup dan/atau pidana penjara maksimal 20 tahun, dan UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)," ujarnya.

Wakapolres Pasuruan menyampaikan bahwa dengan berakhirnya Operasi Tumpas Semeru 2020, tidak akan serta merta membuat jajarannya berhenti untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Pasuruan.

“Kami akan terus kembangkan setiap kasusnya untuk menemukan pelaku lain yang terkait, dan kami juga akan terus meningkatkan kinerja, tetap semangat tumpas habis semua pelaku penyalahgunaan peredaran gelap narkoba, khususnya yang ada di wilayah hukum ," pungkasnya.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

Sementara itu, Kasatreskoba AKP Dominggus mengapresiasi kinerja anggotanya. “Terima kasih untuk kerja tim yang solid dan terkoordinir, sehingga dalam Operasi Tumpas Narkoba kali ini semua berjalan sesuai target. Kita akan terus meningkatkan kinerja kita dalam membasmi peredaran narkoba," ujar AKP Dominggus. (maf/par/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO