Operasi Tumpas Narkoba, Polres Kediri Amankan 853.606 Butir Pil Dobel L dan 23 Tersangka

Operasi Tumpas Narkoba, Polres Kediri Amankan 853.606 Butir Pil Dobel L dan 23 Tersangka Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, S.I.K., M.H. dan jajaran Satresnakoba Polres Kediri saat menggelar jumpa pers. (foto: ist.)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Operasi Tumpas Narkoba Semeru Tahun 2020 yang digelar Satresnarkoba selama 12 hari, berhasil mengungkap 23 kasus peredaran Narkoba. Dari hasil ungkap tersebut, petugas berhasil menangkap 23 tersangka yang merupakan jaringan residivis dan jaringan antar Kota.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, S.I.K., M.H., saat memimpin konferensi pers hasil Ops Tumpas Narkoba menyampaikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti Narkoba berbagai jenis. Yakni mulai dari sabu-sabu sebanyak 9,6 gram, pil Dobel L sebanyak 853.606 butir, serta puluhan butir jenis psikotropika, bong, dan pipet kaca.

Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic

"Selain mengamankan barang bukti narkoba, anggota Satresnarkoba juga mengamankan 2 unit mobil, 1 unit sepeda motor, telepon genggam," kata Kapolres didampingi Kasatnarkoba AKP Ridwan Sahara, saat menggelar jumpa pers, Senin (7/9).

Kata Kapolres, untuk tersangka pengedar sabu-sabu terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsidair 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 25 tahun penjara.

"Sedang tersangka pengedar Psikotropika dijerat dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman Hukuman 5 tahun penjara. Dan tersangka pengedar Pil Dobel L dijerat dengan pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kapolres. (uji/rev)

Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO