JEMBER, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofiffah Indar Parawansa, secara resmi menjatuhi sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida karena keterlambatan APBD Jember 2020.
Dalam surat bernomor 700/1713/060/2020 memutuskan bahwa Bupati Jember Faida dinyatakan terlambat dalam penyusunan APBD 2020.
Baca Juga: Tinjau Posko OMC, Pj Gubernur Adhy: Upaya Kurangi Dampak Cuaca Ekstrem di Daerah Rawan Banjir
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Bupati Jember yakni sanksi administrasi. Artinya tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama 6 bulan.
“Surat dari Gubernur baru diterima, dan ini sanksi kepada bupati Jember Faida dengan sanksi administratif," ujarnya saat di Ruang Banmus DPRD Jember, Selasa (8/9/20).
Ia menjelaskan, sanksi tersebut terhitung sejak bulan September 2020 hingga Februari 2021. Hak keuangan lainnya yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan operasional, honor kegiatan, dan pendapatan lain sesuai perundang-undangan.
Baca Juga: Lagi, Jatim Dapat Penghargaan, Raih Predikat Sangat Baik Implementasi Sistem Merit Manajemen ASN
“Mulai dari gaji pokok, operasional, tunjangan, honor kegiatan dan hak keuangan lainnya sudah tidak dibayarkan,” imbuhnya.
Politikus PKB ini menyampaikan, bahwa surat tersebut dijatuhkan karena adanya keterlambatan penyerahan APBD 2020. “R-APBD-nya belum dan membuat APBD 2020 terlambat sehingga turunlah sanksi dari Gubernur,” tuturnya.
Sebelumnya, Mendagri berkirim surat meminta agar Gubernur menjatuhkan sanksi atas keterlambatan penetapan APBD Jember tahun 2020, kepada pihak yang bersalah. Setelah diselidiki oleh Tim Pemprov, diketahui keterlambatan APBD murni akibat kesalahan bupati. (jbr1/yud/rev)
Baca Juga: Luncurkan Puspaga Setara di Peringatan Hari Ibu, Pj Gubernur Jatim : Wujudkan Kesetaraan Gender
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News