Akhirnya Gubernur Jatuhkan Sanksi Administrasi Kepada Bupati Jember, Sanksi 6 Bulan Tak Gajian

Akhirnya Gubernur Jatuhkan Sanksi Administrasi Kepada Bupati Jember, Sanksi 6 Bulan Tak Gajian Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi sedang menunjukan Surat Sanksi Administratif dari Gubernur Khofifah, yang ditujukan kepada Bupati Jember Faida.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofiffah Indar Parawansa, secara resmi menjatuhi sanksi administratif kepada Faida karena keterlambatan APBD Jember 2020.

Dalam surat bernomor 700/1713/060/2020 memutuskan bahwa Faida dinyatakan terlambat dalam penyusunan APBD 2020.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, sanksi yang diberikan kepada yakni sanksi administrasi. Artinya tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama 6 bulan.

“Surat dari Gubernur baru diterima, dan ini sanksi kepada bupati Jember Faida dengan sanksi administratif," ujarnya saat di Ruang Banmus DPRD Jember, Selasa (8/9/20).

Ia menjelaskan, sanksi tersebut terhitung sejak bulan September 2020 hingga Februari 2021. Hak keuangan lainnya yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan operasional, honor kegiatan, dan pendapatan lain sesuai perundang-undangan.

“Mulai dari gaji pokok, operasional, tunjangan, honor kegiatan dan hak keuangan lainnya sudah tidak dibayarkan,” imbuhnya.

Politikus PKB ini menyampaikan, bahwa surat tersebut dijatuhkan karena adanya keterlambatan penyerahan APBD 2020. “R-APBD-nya belum dan membuat APBD 2020 terlambat sehingga turunlah sanksi dari Gubernur,” tuturnya.

Sebelumnya, Mendagri berkirim surat meminta agar Gubernur menjatuhkan sanksi atas keterlambatan penetapan APBD Jember tahun 2020, kepada pihak yang bersalah. Setelah diselidiki oleh Tim Pemprov, diketahui keterlambatan APBD murni akibat kesalahan bupati. (jbr1/yud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO