JEMBER, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofiffah Indar Parawansa, secara resmi menjatuhi sanksi administratif kepada Bupati Jember Faida karena keterlambatan APBD Jember 2020.
Dalam surat bernomor 700/1713/060/2020 memutuskan bahwa Bupati Jember Faida dinyatakan terlambat dalam penyusunan APBD 2020.
Baca Juga: Upaya Entas Kemiskinan, Pj. Gubernur Adhy Serahkan Program Rehab RTLH Warga Tak Mampu di Kediri
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Bupati Jember yakni sanksi administrasi. Artinya tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama 6 bulan.
“Surat dari Gubernur baru diterima, dan ini sanksi kepada bupati Jember Faida dengan sanksi administratif," ujarnya saat di Ruang Banmus DPRD Jember, Selasa (8/9/20).
Ia menjelaskan, sanksi tersebut terhitung sejak bulan September 2020 hingga Februari 2021. Hak keuangan lainnya yakni gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan operasional, honor kegiatan, dan pendapatan lain sesuai perundang-undangan.
Baca Juga: Pj. Gubernur Jatim Harap DPD Gerkatin Jadi Jembatan Pemenuhan Kebutuhan Kaum Tuna Rungu
“Mulai dari gaji pokok, operasional, tunjangan, honor kegiatan dan hak keuangan lainnya sudah tidak dibayarkan,” imbuhnya.
Politikus PKB ini menyampaikan, bahwa surat tersebut dijatuhkan karena adanya keterlambatan penyerahan APBD 2020. “R-APBD-nya belum dan membuat APBD 2020 terlambat sehingga turunlah sanksi dari Gubernur,” tuturnya.
Sebelumnya, Mendagri berkirim surat meminta agar Gubernur menjatuhkan sanksi atas keterlambatan penetapan APBD Jember tahun 2020, kepada pihak yang bersalah. Setelah diselidiki oleh Tim Pemprov, diketahui keterlambatan APBD murni akibat kesalahan bupati. (jbr1/yud/rev)
Baca Juga: Pimpin Apel Kesiapsiagaan Hadapi Banjir, Adhy Karyono Optimistis Jawa Timur Siap Hadapi Bencana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News