*Berita ini telah diralat pada Rabu (9/9) pukul 23.13 berdasarkan klarifikasi yang disampaikan oleh ruangguru. Atas pihak yang dirugikan, redaksi menyampaikan permohonan maaf.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Beredarnya cuplikan program salah satu televisi lokal yang diduga menayangkan materi sekolah daring di program GURUku (sebelumnya tertulis ruang guru-Ralat) menjadi polemik.
Baca Juga: Hartono dari Fraksi PDIP Resmi Jabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto 2024-2029
Pasalnya, dalam tayangan itu lambang sila keempat Pancasila yang seharusnya berupa kepala banteng berubah menjadi logo salah satu partai politik. Tak pelak, tayangan itu memantik penafsiran tendensius.
Hal ini pun langsung direspons Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur.
"Besok, televisi lokal tersebut kita undang klarifikasi ke KPID. Jika terbukti melanggar akan ada sanksinya," tegas Immanuel Yosua, Kordinator Bidang Penindakan Pelanggaran Isi Siaran, KPID Jatim, kepada bangsaonline.com, Rabu (9/9/2020) melalui selulernya.
Baca Juga: Pascaputusan MK, PDIP Gresik Minta Bawaslu Tindak Pejabat dan TNI-Polri Tak Netral di Pilkada 2024
"Sanksi administratif sesuai P3SPS, tentunya kalau terbukti bersalah setelah proses klarifikasi melalui sidang pemeriksaan pelanggaran isi siaran dan pleno penetapan putusan pelanggaran isi siaran," kata Yosua.
Program pembelajaran GURUku (Sekolah Online) untuk kelas 1 Sekolah Dasar itu merupakan kerjasama antara pihak Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan TV Lokal tersebut.
Sebelumnya, Jagat sosial media (Twitter, Red) dihebohkan dengan beredarnya lambang negara sila keempat Pancasila yang mirip dengan logo salah satu partai politik (Parpol). Keluhan adanya logo yang diduga mirip dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut diunggah pertama kali oleh akun CDS @chanxxx_xx pada hari Selasa (08/09) lalu pukul 12.09 WIB. (nf/rev)
Baca Juga: Umroh Pakai Hijab, DPR RI Minta Selebgram Transgender ini Ditangkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News