*Berita ini telah diralat pada Rabu (9/9) pukul 23.13 berdasarkan klarifikasi yang disampaikan oleh ruangguru. Atas pihak yang dirugikan, redaksi menyampaikan permohonan maaf.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Beredarnya cuplikan program salah satu televisi lokal yang diduga menayangkan materi sekolah daring di program GURUku (sebelumnya tertulis ruang guru-Ralat) menjadi polemik.
Baca Juga: PDIP Kabupaten Kediri Beri Santunan ke Panti Jompo dan ODGJ di Peringatan Hari Ibu
Pasalnya, dalam tayangan itu lambang sila keempat Pancasila yang seharusnya berupa kepala banteng berubah menjadi logo salah satu partai politik. Tak pelak, tayangan itu memantik penafsiran tendensius.
Hal ini pun langsung direspons Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur.
"Besok, televisi lokal tersebut kita undang klarifikasi ke KPID. Jika terbukti melanggar akan ada sanksinya," tegas Immanuel Yosua, Kordinator Bidang Penindakan Pelanggaran Isi Siaran, KPID Jatim, kepada bangsaonline.com, Rabu (9/9/2020) melalui selulernya.
Baca Juga: PDIP Situbondo Siap Kawal Pemerintahan Baru
"Sanksi administratif sesuai P3SPS, tentunya kalau terbukti bersalah setelah proses klarifikasi melalui sidang pemeriksaan pelanggaran isi siaran dan pleno penetapan putusan pelanggaran isi siaran," kata Yosua.
Program pembelajaran GURUku (Sekolah Online) untuk kelas 1 Sekolah Dasar itu merupakan kerjasama antara pihak Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan TV Lokal tersebut.
Sebelumnya, Jagat sosial media (Twitter, Red) dihebohkan dengan beredarnya lambang negara sila keempat Pancasila yang mirip dengan logo salah satu partai politik (Parpol). Keluhan adanya logo yang diduga mirip dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut diunggah pertama kali oleh akun CDS @chanxxx_xx pada hari Selasa (08/09) lalu pukul 12.09 WIB. (nf/rev)
Baca Juga: 27 Kader PDIP Dipecat, Nama Bagus dan Medy Tak Termasuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News