MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Tiga bacalon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Mojokerto tahun 2020, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kab. Mojokerto melakukan Deklarasi Bersama Mematuhi dan Menaati Protokol Kesehatan Cegah Covid-19, Rabu (10/09).
Kegiatan yang diprakarsai oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dony Alexander yang digelar di Aula Polres Mojokerto ini dihadiri oleh Ketua MUI Kab. Mojokerto, perwakilan parpol pengusung paslon, LSM, Gugus Tugas Covid-19, netizen dan perwakilan kades se-Kab. Mojokerto.
Baca Juga: Harapan Kiai Asep Terkabul, Khofifah-Emil dan Barra-Rizal Dapat Nomor Urut 2
Termasuk juga pimpinan organisasi besar keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah untuk tetap menggelorakan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pemilukada Kab. Mojokerto sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2020.
Dalam sambutanya, kapolres mengatakan, Pemilukada Kab. Mojokerto tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 merupakan pesta demokrasi yang berbeda dari pilkada sebelumnya. Hal ini dikarenakan pilkada akan dilaksanakan pada saat pandemi Covid-19 sehingga setiap pelaksanaan tahapan pilkada yang sudah ditetapkan oleh KPU harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Sukses atau tidaknya pesta demokrasi ini sangat tergantung kepada semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Tidak saja para calon bupati/wakil bupati dan masyarakat yang dituntut untuk taat dan patuh pada ketentuan yang ada, akan tetapi juga pihak penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu menunjukkan kinerja yang obyektif dan transparan.
Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024
Tidak ketinggalan tentunya fungsi dan peran TNI-Polri yang berada di luar lingkup penyelenggara pemilu, akan sangat menentukan suksesnya keberlangsungan pemilukada yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil di tengah pandemi Covid-19.
Dalam pelaksanaan pilkada serentak di tengah pandemi covid-19 KPU RI telah mengeluarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kapolres juga mengajak kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 agar benar-benar mempedomani dan menerapkan protokol kesehatan secara konsisten di setiap tahapan pilkada. Sekaligus mencegah munculnya klaster penularan baru di saat pilkada serentak tersebut dilaksanakan. (sof/ian)
Baca Juga: Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Serta Visi, Misi dan Program Cawali Mojokerto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News