NGAWI, BANGSAONLINE.com - Insiden meninggalnya Aris Mawardi (46), warga Dusun Sambirobyong, Kecamatan Geneng Ngawi yang tewas akibat terkena setrum dari aliran listrik dari jebakan tikus pada Selasa (8/9) lalu, akhirnya masuk ke ranah hukum.
Pasalnya, pemilik dengan sengaja memasang jebakan tikus yang dialiri listrik hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, yakni Aris Mawardi.
Baca Juga: Berantas Hama Tikus, Anggota Polres Ngawi Bersama Dinas Pertanian Lakukan Gropyokan
Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto mengatakan, Samidi, pemilik sawah mengakui bahwa putranya (M) yang memang sengaja memasang jebakan tikus dengan aliran listrik itu. Hal tersebut dilakukan untuk membasmi hama tikus yang menyerang tanaman padinya.
"Jadi, anak dari pemilik sawah sudah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Sementara anak pemilik sawah kita tetapkan sebagai tersangka," jelas AKBP Dicky kepada awak media, Kamis (10/09).
Untuk mempertanggungjawabkan dari perbuatannya yang dianggap lalai dan membahayakan bagi orang lain tersebut, putra mantan Kades Tepas ini harus meringkuk di kantor Polres Ngawi.
Baca Juga: 2 Warganya Meninggal Tersengat Listrik, Pj Wali Kota Mojokerto Takziah dan Beri Santunan
Sebelumnya, korban Aris Mawardi ditemukan tidak bernapas dengan kondisi tergeletak di pematang sawah pada Selasa (8/9) malam. Korban diduga meninggal akibat terkena setrum dari jebakan tikus yang beraliran listrik.
Setelah dilakukan autopsi oleh tim medis RSUD dr Soeroto Ngawi, korban akhirnya meninggal akibat terkena aliran listrik dengan bukti luka bakar yang ada di tubuh korban. (nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News