KPU Belum Terima Pengajuan PAW Gus Yani dan Alif

KPU Belum Terima Pengajuan PAW Gus Yani dan Alif Gus Yani dan Alif.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dua Anggota yang menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) dan Asluchul Alif, sudah resmi mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD periode 2019-2024.

Politikus PKB dan Gerindra ini mundur dari wakil rakyat, lantaran maju pada Pilkada Gresik 2020. Keduanya membuat surat pernyataan mundur yang kemudian dikirim DPC PKB dan DPC Gerindra ke Sekretariat Dewan (Setwan) sebelum mendaftar di KPU pada Jumat-Minggu (4-6/9).

Saat ini, surat pengunduran mereka tengah diproses . Sebagai pengganti antarwaktu (PAW) keduanya, nantinya yang akan membuat surat rekomendasi caleg yang berhak mengganti Gus Yani dan Alif.

Caleg 2019 yang berhak menggantikan (PAW) adalah mereka yang memperoleh suara tertinggi di bawah Gus Yani dan Asluchul Alif dari parpol dan daerah pemilihan (dapil) sama. Namun sejauh ini, baik PKB maupun Gerindra berdasarkan data di , belum mengajukan surat PAW kedua anggota DPRD tersebut.

"Belum ada surat masuk untuk PAW kedua anggota yang maju Pilkada Gresik, baik untuk pengganti Fandi Akhmad Yani, maupun Asluchul Alif," ujar Komisioner , Makmun kepada BANGSAONLINE.com.

Sekadar diketahui, Fandi Akhmad Yani pada Pileg 2019 maju lewat PKB di dapil II Duduksampayan dan Cerme). Di dapil tersebut, PKB mendapat 3 kursi DPRD. Yakni urutan pertama Fandi Akhmad Yani, diikuti Muhammad, dan terakhir Mukaromah. Maka, caleg PKB di dapil tersebut yang berhak menggantikan Fandi Akhmad Yani adalah caleg yang memperoleh suara terbanyak di bawah Mukaromah.

Sementara Alsluchul Alif maju dari dapil VIII (Manyar, Bungah, dan Sidayu), di mana Gerindra mendapatkan 1 kursi. Maka caleg Gerindra yang berhak menggantikan Asluchul Alif adalah caleg yang memperoleh suara terbanyak setelah Alif. (hud/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO